Irjen Ferdy Sambo langsung mengajukan banding atas putusan sidang etik Polri yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat atau dipecat dari Polri, Jumat (26/8/2022). Apakah Ferdy Sambo punya peluang bebas dari sanksi etik tersebut dalam sidang banding yang akan datang? Berikut aturannya.
1. Momen Sambo Ajukan Banding
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo melalui tayangan TV Polri, Jumat (26/8/2022), dikutip dari detikNews. Pernyataan itu disampaikan Ferdy Sambo setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyampaikan putusannya.
Selain mengajukan banding, Sambo juga mengakui dan menyesali perbuatannya. Dia pun menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi Polri dan rekan sejawatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir detikNews, ada dua sanksi administratif yang diberikan kepada Sambo, yaitu:
a) Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.
2. Aturan Banding dalam Perpol 7/2022
Sambo memang berhak mengajukan banding atas sanksi yang telah dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hal itu diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Berikut aturannya:
Tata Cara Pengajuan Banding
Tata cara pengajuan banding itu diatur dalam pasal 69 Perpol No 7 Tahun 2022. Pertama, Ferdy Sambo selaku pemohon banding harus mengajukan permohonannya melalui Sekretariat KKEP paling lama 3 hari setelah putusan dibacakan.
Kedua, Ferdy Sambo mesti mengajukan memori kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.
3. Mekanisme Sidang Banding
Setelah menerima memori banding dari Ferdy Sambo, Sekretariat KKEP memproses administrasi usulan pembentukan KKEP Banding. Setelah seluruh proses administrasi dan pembentukan KKEP Banding selesai, berikut mekanisme sidang bandingnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 dan 79 Perpol No 7 Tahun 2022.
Pasal 78:
(1) KKEP Banding wajib melaksanakan sidang paling lama 30 hari kerja sejak menerima keputusan pembentukan KKEP Banding.
(2) Sidang dilaksanakan dengan memeriksa berkas banding dan memori banding tanpa melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan pemohon banding.
(3) Sidang banding dilakukan tanpa menghadirkan saksi, ahli dan pemohon banding.
Pasal 79:
(1) Sidang KKEP Banding dilaksanakan dengan mekanisme:
a. KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas Banding, meliputi:
1. berkas perkara Pemeriksaan Pendahuluan;
2. persangkaan dan penuntutan;
3. nota pembelaan;
4. putusan Sidang KKEP; dan
5. memori Banding;
b. KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan; dan
c. pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
(2) Sidang KKEP Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua KKEP Banding dan dihadiri anggota KKEP Banding.
4. Putusan Hasil Sidang Banding
Ada dua opsi putusan yang bisa diberikan KKEP Banding. Hal itu diatur dalam Pasal 80 Perpol No 7 Tahun 2022. Berikut bunyinya:
(1) Putusan KKEP Banding berupa:
a. menolak permohonan Banding; atau
b. menerima permohonan Banding.
(2) Menolak permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:
a. menguatkan Putusan Sidang KKEP; atau
b. memberatkan sanksi Putusan Sidang KKEP.
(3) Menerima permohonan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), huruf b berupa:
a. pengurangan sanksi Putusan Sidang KKEP; atau
b. pembebasan dari penjatuhan sanksi KEPP.
(4) Putusan KKEP Banding berlaku untuk 1 (satu) Pemohon Banding.
Dengan demikian, jika hasil sidang itu memutuskan menerima permohonan banding Ferdy Sambo, maka dia berhak mendapatkan pengurangan sanksi putusan sidang KKEP atau pembebasan dari penjatuhan sanksi KKEP.
(dil/apl)