Entah apa yang ada di pikiran PR, warga Desa Tanurejo, Kecamatan Bansari, Temanggung. Pria 29 tahun ini tega mencabuli dua anak di bawah umur secara bergantian dalam satu malam.
Aksi bejat ini dilakukan PR kepada dua korban gadis berusia 9 dan 11 tahun. Saat kejadian, dua korban ini sama-sama tengah menonton tari topeng di sanggar budaya di salah satu desa di Kecamatan Kertek, Wonosobo.
Salah satu korban, pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB seorang diri. Di tengah jalan, korban bertemu dengan pelaku dan mengaku teman dari ayahnya. Pelaku kemudian menawarkan diri untuk mengantar sampai rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini bertemu dengan korban di tengah jalan. Saat korban pulang sendiri sekitar pukul 11 malam," ujar Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyo Puspito saat jumpa pers, Kamis (25/8/2022).
Di tengah jalan, pelaku mengajak korban ke ladang untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Korban sempat melawan, namun pelaku memukul dada korban hingga terjatuh.
"Sebelum melakukan pencabulan, pelaku memukul dada korban sebanyak tiga kali dan mendorong tubuh korban hingga terjatuh. Selanjutnya pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," terangnya.
Usai melakukan pencabulan, pelaku hendak mengambil sepeda motor. Saat lengah, korban berhasil melarikan diri. Ironisnya, aksi bejat PR juga dilakukan kepada korban lain di malam yang sama.
Pelaku bertemu korban kedua saat korban pulang seorang diri sekitar pukul 23.30 WIB. Sama seperti korban pertama, pelaku menjanjikan akan mengantar korban pulang ke rumah.
"Korban pulang sendirian dan di jalan bertemu dengan pelaku yang berpura-pura kenal keluarganya. Pelaku janji akan mengantar ke rumah tapi sebelum ke rumah tiba-tiba pelaku berjalan menuju ke arah makam," terangnya.
Saat itu, pelaku kembali melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
"Saat itu pelaku menutupi kepala korban menggunakan jaket hingga korban tidak dapat melihat. Selanjutnya pelaku membawa korban ke ladang, di sana pelaku memaksa korban dan pencabulan dilakukan oleh pelaku," paparnya.
Pelaku akhirnya diciduk di rumahnya di Kecamatan Parakan, Temanggung. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Tanurejo, Kecamatan Parakan, Temanggung. Pelaku dikenakan pasal perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," sebutnya.
(aku/rih)