Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online atau ojol. Tarif baru itu akan mulai diberlakukan 29 Agustus ini.
Direktur Center for Policy and Public Management Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) Yudo Anggoro menyebut kebijakan tersebut akan memiliki dampak yang luas.
Apalagi, selama ini ojek online juga sudah menjadi ojek online sudah menjadi angkutan pengumpan (feeder) yang cukup vital bagi masyarakat yang ingin menggunakan transportasi umum seperti kereta dan bus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kebanyakan pengguna ojol merupakan masyarakat dari kalangan menengah ke bawah. Dia memprediksi kenaikan tarif itu justru akan membuat pengguna ojol beralih ke kendaraan pribadi.
"Ojek online ini menawarkan kepraktisan dan kemudahan, sesuatu yang yang tidak ditawarkan oleh moda transportasi lain. Kalau tarif ojek online ini benar-benar naik, dikhawatirkan banyak orang akan beralih menggunakan kendaraan pribadi," kata Yudo dikutip dari detikFinance, Kamis (25/8/2022).
Fenomena tersebut menurutnya akan memiliki dampak yang semakin luas, seperti masalah pencemaran udara hingga kemacetan lalu lintas. Beban masyarakat juga akan semakin bertambah.
"Sebagian pengguna ojek online ini adalah masyarakat menengah ke bawah. Jika beralih ke kendaraan pribadi, mereka harus berpikir untuk membeli BBM, ganti oli, servis, dan sebagainya. Beban mereka semakin bertambah karena kenaikan upah tidak sebanding dengan inflasi yang mencapai 5%," jelasnya.
Dia menyarankan agar pemerintah, operator dan mitra ojek online duduk bersama sebelum aturan soal kenaikan tarif itu diberlakukan. Mereka harus bertemu untuk mencari solusi.
"Apalagi situasi perekonomian saat ini sedang sulit, belum lagi isu kenaikan BBM, dan inflasi yang justru dikhawatirkan menurunkan jumlah order dari ojek online itu sendiri," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menunda penerapan tarif baru ojek online (ojol) yang sedianya akan diberlakukan pada 14 Agustus 2022. Mereka telah membuat penjadwalan baru untuk penerapan tarif baru itu.
Aturan mengenai tarif baru itu termuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022. Dalam aturan itu disebutkan memberlakukan tarif baru paling lambat 10 hari setelah aturan diterbitkan atau pada 14 Agustus 2022 ini.
"Pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya seperti dikutip dari detikFinance, Minggu (14/8/2022).
(ahr/dil)