Kisruh Berujung Maut di Asrama Mahasiswa Papua Jogja, 2 Orang Menyerahkan Diri

Heri Susanto - detikJateng
Kamis, 25 Agu 2022 16:53 WIB
Polresta Jogja jumpa pers soal kisruh maut di depan Asrama Mahasiswa Papua Kemasan, Kamis (25/8/2022). (Foto: Heri Susanto/detikJateng)
Jogja -

Dua orang pelaku penganiayaan yang menewaskan JTM (31) di sekitar Asrama Mahasiswa Papua, Kota Jogja, menyerahkan diri ke polisi. Kapolresta Jogja Kombes Idham Mahdi mengatakan pelaku menyerahkan diri ke Polda DIY.

"Pelaku atas kesadaran sendiri, pada hari Rabu (24/8) pukul 19.00 WIB, pelaku mendatangi Mapolda DIY dan menyerahkan diri," kata Idham saat pers rilis di Mapolresta Jogja, Kamis (25/8/2022).

Idham mengungkapkan pelaku penganiayaan ini berjumlah dua orang. Keduanya menyerahkan diri dan saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan di Mapolda DIY.

"Pelaku laki-laki atas nama (inisial) HK (36) pekerjaan petani alamatnya Papua. Kemudian pelaku laki-laki berinisial YK (27) asal Papua, pekerjaan swasta alamat Jalan Kusumanegara, Kota Jogja. Keduanya saat ini berada di Rutan Mapolda DIY," jelasnya.

Idham menjelaskan motif penganiayaan adalah kesalahpahaman pribadi. Ini pula yang membuat JTM warga Depok, Sleman, korban meninggal berinisiatif menyelesaikan masalah itu ke Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kusumanegara, Jogja.

"Masalah kesalahpahaman pribadi kemudian terjadi keributan yang berujung penganiayaan terhadap JTM sampai meninggal dunia," terangnya.

Dia pun memastikan kedua pelaku dengan korban sudah saling mengenal. Makanya, saat terjadi keributan, sempat diawali dengan diskusi di antara kedua pelaku dengan korban.

"Korban saling mengenal. Mereka berasal dari daerah yang sama," ujarnya.

Atas peristiwa itu, Idham mengatakan polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...




(rih/sip)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork