2 Penjual Lahan Mojo Jadi Tersangka, Gibran Yakin Masih Ada Pelaku Lain

2 Penjual Lahan Mojo Jadi Tersangka, Gibran Yakin Masih Ada Pelaku Lain

Bayu Ardi Isnanto - detikJateng
Kamis, 25 Agu 2022 12:11 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming saat mengecek hunian liar di eks Bong Mojo, Jebres, Jumat (15/7/2022).
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming saat mengecek hunian liar di eks Bong Mojo, Jebres, Jumat (15/7/2022). Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikJateng.
Solo -

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli lahan bekas makam Bong Mojo, Jebres, Solo. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta kepolisian untuk mengembangkan kasus tersebut.

Gibran yakin bahwa masih ada pelaku lain yang turut memperjualbelikan lahan milik Pemkot Solo itu. Sebab jumlah bangunan liar di dalam kompleks tersebut cukup banyak.

"Saya mohon kepada Pak Kapolres dan seluruh jajarannya untuk mengembangkan kasus ini. Saya yakin itu bukan cuma dua orang (pelaku) saja," kata Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (25/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditanya soal adanya pelaku besar yang berada di balik para penjual lahan, Gibran pun menduga hal tersebut bisa saja menjadi temuan kepolisian.

"Ya mungkin saja, sepertinya ada. Tapi itu ranahnya kepolisian, bukan saya," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Gibran juga menegaskan akan merobohkan bangunan liar yang ada di bekas pemakaman Cina tersebut. Namun dia belum mengetahui kapan rencana itu direalisasikan.

"Iya (dirobohkan). Itu kan bangunan liar. Tapi nanti dulu, yang penting warganya sudah tahu (bangunan akan dirobohkan)," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan jual beli lahan bekas pekuburan Cina atau Bong Mojo, Jebres, Solo. Keduanya diduga menjual lahan milik Pemkot Solo kepada masyarakat hingga berdiri bangunan liar.

Kedua tersangka ialah Giyanto (60), warga Panggungrejo, Jebres, Solo dan Suhadi (40), warga Purwodiningratan, Jebres, Solo. Lahan yang diperjualbelikan ialah bersertifikat Hak Pakai (HP) 62 dan HP 71 milik Pemkot Solo.

"Berawal laporan Pemkot Solo, ada temuan bangunan semi permanen, permanen, bedeng, maupun lahan berupa fondasi bangunan di bekas makam Bong Mojo. Kita sudah gelar perkara tiga kali. Hari ini kita tetapkan dua orang sebagai tersangka atas nama S dan G," kata Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Kamis (18/8).




(apl/rih)


Hide Ads