Dua orang dosen Fakultas FISIP Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang didakwa terkait kasus dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, akhir tahun 2021 lalu. Nominal suapnya mencapai Rp 830 juta.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Dalam kasus ini ada empat terdakwa yaitu Wakil Dekan FISIP UIN Semarang, Amin Farih, dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang, Adib. Kemudian Kepala Desa Cangkring, Imam Jaswadi, dan mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak, Saroni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Heryono menjelaskan kasus berawal ketika Imam dan Saroni datang ke FISIP UIN Walisongo untuk menawarkan kerja sama terkait seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah dan Guntur, Demak. Kesepakatan terjadi yang kemudian terdakwa Amin Farih menjabat sebagai pengarah, sedangkan Adib menjabat sebagai ketua panitia seleksi ujian calon perangkat desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pembuatan soal test CAT, dari FISIP UIN Walisongo Semarang ditunjuk dosen-dosen UIN Walisongo Semarang sesuai dengan keahlian/bidang ilmu yang bersangkutan," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim Arkanu, Selasa (23/8/2022).
Imam Jaswadi dan Saroni kemudian sempat mengumpulkan kepala desa yang melaksanakan seleksi perangkat desa. Mereka menjanjikan lolos dengan syarat sejumlah uang.
"Adapun besaran uang yang harus diserahkan untuk formasi Kadus dan Kaur harus membayar Rp 150 juta per orang, sedangkan untuk jabatan Sekretaris Desa harus membayar sebesar Rp 250 juta per orang yang harus diserahkan paling lambat satu minggu kemudian kepada Imam Jaswadi apabila uang tidak diserahkan maka akan ditinggal," jelas jaksa.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Singkatnya, Saroni kemudian memberikan uang kepada Amin dan Adib sebanyak Rp 830 juta dalam dua tahap untuk memberikan kisi-kisi jawaban soal ujian seleksi perangkat desa. Uangnya berasal dari pemberian 16 calon perangkat desa di delapan desa.
"(Terdakwa Amin dan Adib) Telah melakukan atau turut serta melakukan, menerima pemberian sesuatu atau janji yaitu uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 830 juta dari Imam Jaswadi dan Saroni, masing-masing dilakukan penuntutan terpisah, dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya, yaitu untuk meloloskan 16 orang calon perangkat desa di Kecamatan Gajah dan Kecamatan Guntur Kabupaten Demak tahun 2021," jelasnya.
Tes seleksi digelar di kampus UIN Walisongo Semarang. Namun dalam pelaksanaannya Rektor UIN Walisongo Semarang Imam Taufik melakukan sidak dan melihat kejanggalan yaitu ada peserta yang cepat menyelesaikan soal dan hanya satu jawaban yang salah. Kemudian disusul peserta lain yang nilainya sempurna.
"Dengan adanya kecurigaan dari Rektor kemudian terdakwa Amin menghadap Rektor di ruangan rektorat, selanjutnya mereka menyampaikan permohonan maaf dan meminta perlindungan serta mengakui kesalahan bahwa telah membuat kesepakatan dengan tim penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa Kecamatan Gajah dan Kecamatan Guntur Kabupaten Demak dengan membantu meloloskan 16 orang," ujar jaksa.
Rektor kemudian menyatakan hasil ujian dianggap tidak sah atau cacat hukum dan harus diulang kembali. Perkara pun berlanjut diproses hukum. Dalam kasus ini, terdakwa Amin dan Adib didakwa dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan terdakwa Jaswadi dan Saroni didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama.