Kepolisian Daerah Jawa Tengah ikut gencar mengungkap kasus perjudian dan mengamankan ratusan pelaku dalam sebulan. Jika ada keterlibatan oknum polisi dalam hal ini menjadi beking perjudian, masyarakat diminta melapor.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy menyebut, hingga Agustus 2022, Polda Jateng tidak menemukan adanya keterlibatan anggota kepolisian dalam praktik judi di Jawa Tengah.
"Tidak ada keterlibatan anggota Polri," tegas Iqbal lewat pesan singkat, Selasa (23/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga kembali menegaskan jika masyarakat menemukan adanya keterlibatan anggota polisi dalam perjudian, maka bisa langsung melapor ke akun media sosial Propam Polda Jateng. Iqbal berjanji kepolisian akan menindaklanjuti.
"Bila ada keterlibatan anggota Polri agar masyarakat menyampaikan laporan di akun Propam Polda, akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan selama Januari-Juli 2022 terungkap 224 kasus. Sedangkan periode Agustus diungkap 112 kasus dengan jumlah tersangka 256 orang.
"Dari 112 kasus diamankan 256 tersangka yang kualifikasinya adalah 24 orang bandar," jelas Luthfi di Mapolda Jateng, Senin (22/8).
Ia juga menegaskan jika ada anggota yang lembek dalam menindak perjudian maka akan dimutasi. Selain itu pencopotan jabatan bisa juga dilakukan jika terbukti menjadi beking perjudian.
"Meneruskan apa yang disampaikan Bapak Kapolri, saya tegaskan bahwa jika ada pejabat Polda Jateng, Kapolres, Kapolres, anggota yang menjadi oknum membekingi perjudian baik itu judi darat, maupun online, akan saya tindak tegas, saya copot bahkan dapat dilakukan sanksi pecat," tegasnya.
(rih/aku)