Peristiwa di Magelang, Jawa Tengah disebut menjadi pemicu munculnya rencana pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satunya adalah momen saat Kuat Ma'ruf mengaku melihat Brigadir J tengah menggendong Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikNews, Minggu (21/8), peristiwa itu terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang. Kejadian di Magelang ini bersumber dari keterangan Kuat Ma'ruf, sosok sipil yang sudah cukup lama menjadi ART sekaligus sopir di keluarga Ferdy Sambo.
Peristiwa ini terjadi di ruang tengah rumah Ferdi Sambo di Mertoyudan, Magelang, Senin (4/7) sekitar pukul 18.00 WIB. Putri kala itu sedang beristirahat di sofa ruang tengah lantai 1 sambil menonton TV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoshua tiba-tiba bergerak mendekati Putri. Yoshua berupaya membopong Putri sambil berkata 'jangan di sini dong'. Peristiwa tersebut disaksikan oleh Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga yang sudah cukup lama ikut keluarga Ferdy Sambo.
Kuat terkejut melihat peristiwa yang disaksikannya itu. Dia sampai berteriak dan meminta Yoshua tak menggendong Putri. "Kamu siapa. Nggak ada yang angkat-angkat Ibu".
Menurut pengakuannya di depan penyidik, Kuat belum melaporkan peristiwa itu Ferdy Sambo.
Peristiwa kedua masih terjadi di rumah Ferdy Sambo di Mertoyudan, Magelang dan terjadi sekitar sore hari. Kuat memergoki Yoshua sedang berada di kamar Putri. Brigadir Ricky Rizal yang dilapori kejadian ini oleh Kuat, langsung menyita pistol HS 9 dan senjata laras panjang milik Yoshua.
Kuat diduga melaporkan kejadian ini ke Ferdy Sambo, yang saat itu sudah berada di Jakarta. Namun ada juga versi pengakuan lain yang menyebutkan bahwa Putri lah yang kemudian melapor ke suaminya itu.
Penyidik masih mendalami detail dan rangkaian kesesuaian kesaksian dalam dua peristiwa ini. Yang jelas, apa yang terjadi sebenarnya antara Putri dan Yoshua hanya diketahui oleh keduanya.
Putri di satu sisi menyebut terjadi pelecehan yang kemudian disampaikan oleh Ferdy Sambo sebagai 'tindakan Brigadir J yang melukai harkat dan martabat keluarga'. Sedangkan Yoshua di sisi lain tidak bisa memberikan keterangan versinya karena telah ditembak hingga tewas pada peristiwa 8 Juli 2022.
5 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
Diketahui, Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
(aku/apl)