Saat Putri Ajak Yoshua, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf ke Duren Tiga

Nasional

Saat Putri Ajak Yoshua, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf ke Duren Tiga

Tim detikNews - detikJateng
Minggu, 21 Agu 2022 17:13 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, saat muncul pertama kali ke publik di Mako Brimob Kelapa Dua Depok (Dwi R/detikcom)
Foto: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Dwi R/detikcom)
Solo - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap Putri lah yang mengajak Yoshua, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf (KM) ke rumah dinas suaminya di Kompleks Polri Duren Tiga.

"Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," kata Agus seperti dikutip dari detikNews, Minggu (21/8/2022).

Agus menyatakan peran Putri yakni mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo. Saat itu, lanjut Agus, Putri juga berada di lantai tiga bersama Sambo sebelum penembakan terjadi.

Sambo juga disebutnya sedang bersama Putri saat menanyakan kesanggupan Bharada E dan Bripka Ricky untuk menembak Yoshua.

Dalam pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah menembak Yoshua. Sementara kepada Kuat dan Bripka RR, masing-masing dijanjikan uang Rp 500 juta.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8).


5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat. Di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga ditahan.

Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus dalam mengusut tuntas. Kejadian ini terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).


(sip/apl)


Hide Ads