Komnas HAM mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Berdasarkan keterangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ke Komnas HAM, Irjen Ferdy Sambo ternyata ikut menembak Brigadir Yoshua dua kali.
"(Sambo tembak Yosua dua kali) Itu keterangan Bharada E, tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, seperti dilansir detikNews, Minggu (21/8/2022).
Taufan mengatakan kejadian lengkap mengenai pembunuhan berencana Brigadir J akan dibuka di pengadilan. Menurutnya ada eksekutor lain dalam tewasnya Brigadir Yoshua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik. Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Bharada E, ya FS" ujarnya.
"Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu," lanjut Taufan.
Taufan menjelaskan ada perbedaan pengakuan antara Sambo dan Bharada E.
Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada E menembak Yoshua. Sementara Bharada E mengatakan tembakan eksekusi terakhir dilakukan Sambo.
"Kalau pengakuan FS dia hanya memerintahkan, dia merancang kemudian dia memerintahkan Bharada E untuk menembak. Sementara versi Richard dia dipanggil diperintahkan, kemudian ketika di TKP dia kemudian diperintahkan lagi untuk mengeksekusi yang menurut dia, dia hanya mengeksekusi beberapa tembakan awal tapi eksekusi terakhir dilakukan oleh FS," ujarnya.
5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat. Di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga ditahan.
Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus dalam mengusut tuntas. Kejadian ini terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).
(sip/apl)