Markas Judi Online 'Kamboja' di Purbalingga Digerebek, Ada 6 Tersangka

Markas Judi Online 'Kamboja' di Purbalingga Digerebek, Ada 6 Tersangka

Vandi Romadhon - detikJateng
Sabtu, 20 Agu 2022 12:15 WIB
Markas judi online di Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, yang digerebek Direskrimum Polda Jateng, Sabtu (20/8/2022).
Markas judi online di Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, yang digerebek Direskrimum Polda Jateng, Sabtu (20/8/2022). Foto: Vandi Romadhon/detikJateng
Purbalingga -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng melakukan penggerebekan markas judi online di Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Dari penggerebekan itu hasilnya enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tadi malam pada pukul 21.00 WIB telah melaksanakan upaya penegakan hukum, di mana terjadi sebuah tindak pidana yang termasuk dalam pasal 303 KUHP perjudian dengan menggunakan fasilitas atau sarana online," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro di Purbalingga, Sabtu (20/8/2022).

Menurutnya markas judi online yang digerebek merupakan jaringan luar negeri. Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Server-nya ada di luar negeri, sesuai keterangan pelaku yang sudah kami periksa server berada di Kamboja. Tentu saja akan kami buktikan sejauh mana dan akan terus kami kembangkan sejauh mana perkembangan perkara ini," ujarnya.

Enam tersangka yakni inisial MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28), dan MAA (43).

ADVERTISEMENT
Markas judi online di Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, yang digerebek Direskrimum Polda Jateng, Sabtu (20/8/2022).Markas judi online di Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, yang digerebek Direskrimum Polda Jateng, Sabtu (20/8/2022). Foto: Vandi Romadhon/detikJateng

Djuhandani mengatakan tersangka mengaku baru menjalankan praktiknya di Purbalingga. Namun dari hasil penyelidikannya praktik judi online telah berjalan cukup lama.

"Saat ini tersangka, menyampaikan baru mulai, tentu kami selaku penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut karena kalau kami pantau dari hasil patroli yang kami laksanakan bekerja sama dengan Direktorat Krimsus tidak hanya saat ditangkap ini," terangnya.

Saat ditanya soal omzet dari praktik judi online di daerah itu, pihaknya belum bisa memastikan. Namun, diprediksi pendapatan dari satu tempat itu mencapai puluhan juta rupiah per harinya.

"Dari hasil omzet yang dihasilkan, secara pasti kami belum bisa menyampaikan. Karena, sampai hari ini, karena ini hari libur kami belum bisa berkoordinasi dengan perbankan, namun dimungkinkan omzet dari tempat ini bisa mencapai 10 sampai 30 juta per hari," ungkapnya.

Menurutnya, dari enam tersangka, ada yang berperan sebagai admin, penerima deposit, marketing, pemberi tempat dan modal. Pihaknya memerinci peran keenam tersangka yang telah diamankan.

"Tersangka adalah MAM (29) sebagai leader mengendalikan jalannya aktivitas perjudian, CSG (27) melakukan deposit dan withdraw perjudian, AW (21) pemasaran atau mencari pelanggan, KAW (29), DSA (28), MAA (43)," jelasnya.




(rih/dil)


Hide Ads