Modus Judi Online 'Kamboja' di Purbalingga, Kapolda Jateng: Jual Slot

Modus Judi Online 'Kamboja' di Purbalingga, Kapolda Jateng: Jual Slot

Vandi Romadhon - detikJateng
Sabtu, 20 Agu 2022 14:20 WIB
Para tersangka dalam kasus judi online jaringan Kamboja di Purbalingga, Sabtu (20/8/2022).
Para tersangka dalam kasus judi online jaringan Kamboja di Purbalingga, Sabtu (20/8/2022). Foto: Vandi Romadhon/detikJateng
Purbalingga -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menggerebek markas judi online jaringan Kamboja di Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Begini modus operandi mereka selama ini.

"Modus operandinya mereka menjual slot-slot di wilayah kita, yang sasarannya rumah ini, yang nanti akan kita dalami, akan kita ungkap sampai ke pelaku-pelaku yang lain," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Purbalingga, Sabtu (20/8/2022).

Menurut Luthfi, pengungkapan kasus judi online di Kabupaten Purbalingga merupakan yang terbesar. Bahkan salah satu tersangka pernah belajar langsung di Kamboja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk saat ini di Jawa Tengah, ini yang terbesar yang kami ungkap, jadi ada satu tersangka yang pernah sekolah di Kamboja. Di sana dia belajar server, pulang ke sini dia bikin slot untuk dihubungkan ke server di Kamboja," ungkapnya.

Dengan adanya subserver di Purbalingga dari Kamboja itu diprediksi akan memperbanyak praktik judi online di Jawa Tengah. Sebab, yang dijual merupakan slot yang dapat menjadi bibit agen judi online.

ADVERTISEMENT

"Modus operandinya menjual slot yang diperkirakan di wilayah kita akan banyak muncul itu (agen judi online). Oleh karena itu sudah saya perintahkan jajaran kita di bawah kendali Dirkrimum untuk kita bongkar keseluruhannya," tuturnya

Dari informasi para tersangka, Luthfi menerangkan, praktik judi online di Purbalingga ini berjalan seminggu. Dia juga menyebutkan harga untuk pembelian satu slot bagi bandar yang akan membeli.

"Baru mau jual dua (slot). Satu slot seharga 250 juta, sasarannya calon-calon bandar judi online," terangnya

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menggerebek markas judi online di Kecamatan Bojongsari, Purbalingga.

"Tadi malam pada pukul 21.00 WIB telah melaksanakan upaya penegakan hukum, di mana terjadi sebuah tindak pidana yang termasuk dalam pasal 303 KUHP perjudian dengan menggunakan fasilitas atau sarana online," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro di Purbalingga, Sabtu (20/8).

Menurutnya markas judi online yang digerebek merupakan jaringan luar negeri. Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus selanjutnya.

"Server-nya ada di luar negeri, sesuai keterangan pelaku yang sudah kami periksa server berada di Kamboja. Tentu saja akan kami buktikan sejauh mana dan akan terus kami kembangkan sejauh mana perkembangan perkara ini," ujarnya.




(dil/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads