Dikutip dari detikNews, Jumat (19/8/2022), Putri sempat datang ke mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (7/8). Saat itu Putri datang bersama pengacara, Arman Hanis, dan putrinya. Mereka datang untuk membawa pakaian dan menjenguk Ferdy Sambo yang saat itu baru saja ditahan di Mako Brimob.
"Pertama-tama saya selaku kuasa hukum Ibu PC, kuasa hukum FS, hari ini datang ke Mako Brimob untuk bawa pakaian kepada Pak FS dan membesuk beliau, tapi hari ini belum sempat bertemu diberikan izin mudah-mudahan besok atau hari berikutnya bisa diberikan izin," kata Arman Hanis kepada wartawan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8).
Namun mereka saat itu tak mendapat izin untuk bertemu dengan Ferdy Sambo. Dalam kesempatan itu, Putri sempat memberi penyataan. Berikut ini pernyataan Putri selengkapnya:
Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa, biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami.
Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri Candrawathi menjadi tersangka ke-5 dalam kasus ini.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, siang ini.
Selain itu, Agung mengatakan berkas empat tersangka sebelumnya akan diserahkan ke JPU usai konferensi pers hari ini. Empat orang tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Agung mengatakan perkembangan kasus ini diungkap sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Agung mengatakan tim khusus bekerja maraton untuk mengungkap kasus tersebut.
(sip/aku)