Dilansir detikNews, Arman berharap kasus yang menjerat kliennya yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Dia menyebut konstruksi kasus tewasnya Brigadir J bakal teruji dalam persidangan.
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," kata Arman kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Menurut Arman, dalam menetapkan Putri Candrawathi menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi pasti memiliki pertimbangan tersendiri.
"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri Candrawathi menjadi tersangka ke-5 dalam kasus ini.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, demikian dilansir detikNews, Jumat (19/8).
Selain itu, Agung mengatakan berkas empat tersangka sebelumnya akan diserahkan ke JPU usai konferensi pers hari ini. Empat orang tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Agung mengatakan perkembangan kasus ini diungkap sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Agung mengatakan tim khusus bekerja maraton untuk mengungkap kasus tersebut.
Simak Video: Polri Sebut Kegiatan Istri Sambo Bagian dari Perencanaan Pembunuhan Brigadir J
(rih/ahr)