Daftar 6 Perwira yang Diduga Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Nasional

Daftar 6 Perwira yang Diduga Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 19 Agu 2022 15:35 WIB
Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Penetapan tersangka disampaikan Komjen Agung Budi Maryoto.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi saat konferensi pers terkait perkembangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022). (Foto: Agung Pambudhy)
Solo -

Polri mengungkap dari 15 perwira polisi yang ditempatkan khusus (patsus), enam orang di antaranya diduga obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Siapa saja?

"Yang sudah melaksanakan patsus, yang sudah ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dilansir detikNews, Jumat (19/8/2022).

Agung menyatakan hal ini merupakan hasil pemeriksaan mendalam terkait pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo. Nama Irjen Ferdy Sambo menjadi salah satu dari daftar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini daftar enam orang perwira tersebut:

  1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
  2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
  3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
  4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
  5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
  6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri Candrawathi menjadi tersangka ke-5 dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, siang ini.

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...

Simak Video: Polri Sebut Kegiatan Istri Sambo Bagian dari Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

[Gambas:Video 20detik]



Selain itu, Agung mengatakan berkas empat tersangka sebelumnya akan diserahkan ke JPU usai konferensi pers hari ini. Empat orang tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Agung mengatakan perkembangan kasus ini diungkap sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Agung mengatakan tim khusus bekerja maraton untuk mengungkap kasus tersebut.

Putri Candrawathi Jadi Tersangka, CCTV Jadi Bukti

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Polisi menyebut penetapan tersangka Putri Candrawathi berdasarkan pada dua bukti, salah satunya yakni CCTV.

"Berdasar 2 alat bukti: yang pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, hari ini.

Andi Rian menjelaskan CCTV yang jadi alat bukti yakni berada di Jalan Saguling dan yang berada di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. Dari rekaman CCTV itu tampak Putri Candrawathi melakukan kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua.

"Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(sip/rih)


Hide Ads