Nasional

Bupati Pemalang Dicecar KPK soal Kebijakan Rotasi dan Mutasi ASN

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 16 Agu 2022 13:25 WIB
KPK menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka kasus suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan. Foto: Pradita Utama
Solo -

Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang. Jalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka, Mukti dicecar soal kebijakan rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Pemalang.

Dilansir detikNews, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Mukti Agung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penyuap Slamet Masduki (SM). Slamet Masduki merupakan Penjabat Sekda Kabupaten Pemalang.

"Senin (15/8) Tim Penyidik telah selesai memeriksa Tersangka MAW sebagai saksi untuk Tersangka SM dkk," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengonfirmasi soal kebijakan Mukti selaku Bupati Pemalang dalam melakukan rotasi hingga mutasi ASN Pemkab Pemalang.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan kebijakan saksi dalam melakukan rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Pemkab Pemalang," jelas Ali.

KPK Geledah Kantor Bupati Pemalang

KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di kompleks kantor Bupati Pemalang, Senin (15/8), yakni ruang kerja Bupati, kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan kantor Kominfo. Dalam penggeledahan ini petugas KPK mengamankan sejumlah dokumen.

KPK OTT Bupati Pemalang

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/8) sore hingga malam di sejumlah tempat di Jakarta dan Pemalang, Jawa Tengah. Dalam OTT itu, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo beserta 33 orang lainnya diamankan KPK.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...




(rih/aku)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork