Bupati Pemalang Dicecar KPK soal Kebijakan Rotasi dan Mutasi ASN

Nasional

Bupati Pemalang Dicecar KPK soal Kebijakan Rotasi dan Mutasi ASN

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 16 Agu 2022 13:25 WIB
KPK menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka kasus suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.
KPK menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka kasus suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan. Foto: Pradita Utama
Solo -

Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang. Jalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka, Mukti dicecar soal kebijakan rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Pemalang.

Dilansir detikNews, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Mukti Agung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penyuap Slamet Masduki (SM). Slamet Masduki merupakan Penjabat Sekda Kabupaten Pemalang.

"Senin (15/8) Tim Penyidik telah selesai memeriksa Tersangka MAW sebagai saksi untuk Tersangka SM dkk," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengonfirmasi soal kebijakan Mukti selaku Bupati Pemalang dalam melakukan rotasi hingga mutasi ASN Pemkab Pemalang.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan kebijakan saksi dalam melakukan rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Pemkab Pemalang," jelas Ali.

ADVERTISEMENT

KPK Geledah Kantor Bupati Pemalang

KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di kompleks kantor Bupati Pemalang, Senin (15/8), yakni ruang kerja Bupati, kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan kantor Kominfo. Dalam penggeledahan ini petugas KPK mengamankan sejumlah dokumen.

KPK OTT Bupati Pemalang

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/8) sore hingga malam di sejumlah tempat di Jakarta dan Pemalang, Jawa Tengah. Dalam OTT itu, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo beserta 33 orang lainnya diamankan KPK.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkap pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka di perkara ini dengan rincian dua orang sebagai penerima dan empat orang sebagai pemberi. Serta, Mukti Agung Wibowo diduga menerima suap senilai Rp 6,1 miliar.

"Jadi kami mengumumkan 6 orang sebagai tersangka, 2 sebagai penerima dan 4 sebagai pemberi yang diduga penerimaan ini jumlahnya sekitar Rp 6,1 miliar yang ada baik itu uang tunai atau cash dan juga yang ada di dalam tabungan," kata Ali Fikri.

"Dari berbagai pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 6 tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Daftar 6 tersangka

Sebagai pemberi:

1. Sugiyanto selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang
2. Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo Kabupaten Pemalang
3. Mohammad Saleh selaku Kadis PU Kabupaten Pemalang
4. Slamet Masduki selaku Pj Sekda Kabupaten Pemalang

Sebagai penerima:

1. Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026
2. Adi Jumal Widodo selaku Swasta atau Komisaris PD AU



Hide Ads