Ini Dia Tampang Pelaku Penyekapan-Pemerkosaan Siswi SMP di Pati

Ini Dia Tampang Pelaku Penyekapan-Pemerkosaan Siswi SMP di Pati

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 15 Agu 2022 18:15 WIB
Pati -

Polisi menangkap pria berinisial PH (23) alias Banyak pelaku penyekapan dan pemerkosaan siswi SMP di Pati, Jawa Tengah. Begini tampang dari pelaku yang menjadikan korban budak seks selama berbulan-bulan tersebut.

Tersangka PH dihadirkan di Mapolres Pati saat ungkap kasus, Senin (15/8) sore tadi. Banyak tampak mengenakan pakaian warna oranye dan penutup kepala. Kedua tangan tersangka pun tampak diborgol. Polisi bersenjata lengkap juga mengawal tersangka tersebut.

"Tersangka sudah dewasa. Hasil pemeriksaan, residivis kasus yang sama pencabulan anak dan pencurian sudah dua kali masuk dalam penjara," jelas Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat ungkap kasus di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PH Hendak Kabur ke Papua

Tobing menjelaskan tersangka kabur dari rumah sejak tiga hari sebelum korban ditemukan. Pelaku kabur menuju Madura, Jawa Timur.

"Polisi mendapatkan informasi pelaku kabur dari Madura menuju ke Papua. Tersangka pun menumpang kapal dengan tujuan Papua," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan polisi mendapatkan kabar jika tersangka ini melanjutkan perjalan dari Madura menuju Papua. Polisi pun segera berkoordinasi untuk menangkap pelaku.

"Polisi mendapatkan informasi kapal ditumpangi tersangka di Laut Flores NTT, kemudian dilakukan koordinasi dengan nahkoda lewat radio satelit dan disepakati tersangka akan diturunkan di sekitar Laut Alor," terang Tobing.

Tampang pelaku penyekapan dan pemerkosaan siswi SMP di Pati, Senin (15/8/2022).Tampang pelaku penyekapan dan pemerkosaan siswi SMP di Pati, Senin (15/8/2022). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

Ditangkap di Atas Kapal

Tersangka ditangkap di atas kapal yang ditumpanginya saat perjalanan menuju Papua.

"Pada Jumat (13/8) tersangka ditangkap di atas kapal yang ditumpangi yang berlabuh di sekitar Laut Alor NTT, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pati," imbuhnya.

Tersangka kini mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Pati. Tersangka terancam pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegas Tobing.

(apl/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads