Terduga pelaku penyekapan hingga pemerkosaan anak baru gede (ABG) di Kabupaten Pati akhirnya ditangkap. Pelaku berinisial PH warga Kecamatan Dukuhseti Pati.
"Saat ini, pihak kepolisian sudah membekuk terduga pelaku, seorang lelaki berinisial PH, warga Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Senin (15/8/2022).
Dalam keterangan tersebut korban merupakan siswa SMP di Pati. Remaja malang sempat dilaporkan hilang selama 4 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya, korban sempat dinyatakan hilang dan akhirnya ditemukan di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti. Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatinkan," jelasnya.
Dijelaskan korban saat ditemukan dalam kondisi trauma berat. Selain itu juga mengalami gizi buruk, infeksi alat vital dan hamil. Korban pun dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Ibu korban menceritakan, awalnya anaknya itu berkenalan dengan pelaku di Juwana, pada Mei 2022. Sejak saat itu, ia tak mendapatkan kabar dari anaknya," jelas dia.
Rencananya polisi akan menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut pada hari ini.
Penyekapan dan Pemerkosaan ABG yang Ditemukan di Rumah Kosong Pati
Kasus penyekapan dan pemerkosaan remaja perempuan terungkap setelah korban ditemukan di rumah kosong, Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhpati, Pati, pada Munggu (31/7). Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak pertengahan April 2022.
Korban ditemukan oleh orang tuanya di dalam rumah kosong itu dalam kondisi kurus dan lemah. Orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Pati soal dugaan penyekapan dan pemerkosaan anaknya pada Senin (1/8).
Kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan terhadap korban remaja perempuan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah menjadi perhatian khusus Menteri Sosial Tri Rismaharini. Mensos Risma pun meminta kepada kepolisian untuk menghukum pelaku seberat-beratnya.
"Makanya tadi sudah berbicara dengan Pak Kapolres bagaimana next-nya untuk menindaklanjuti supaya membuat jera, mestinya ini bisa kena pasal yang sangat berat," jelas Risma kepada wartawan usai menjenguk korban di RSUD RAA Soewondo Pati, Minggu (7/8).
"(Apalagi kasusnya) Kekerasan pada anak dan pasalnya bisa macam-macam. Karena ini masih anak-anak begitu ya," sambung dia.