Polisi akhirnya memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia melaporkan Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J melaporkan perbuatan itu.
Selain itu, polisi juga menghentikan laporan dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Bharada Richard Eliezer. Laporan tersebut dibuat oleh Briptu Martin Gabe.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menegaskan bahwa saat ini pihaknya menangani kasus dugaan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J.
Dia menyebut bahwa dua laporan itu sengaja dibuat untuk menghalang-halangi upaya polisi menyelidiki dugaan pembunuhan berencana yang menjadi kasus utama yang tengah ditangani.
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340," kata dia.
Dia mengakui, dua laporan tersebut sebelumnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun, seiring berjalannya waktu, dua kasus tersebut tak terbukti.
"Saya jelaskan bahwa kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik, ya. Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut," ujar Andi.
Seperti diketahui, Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo melaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 335 dan 289 KUHP ke Polres Jakarta Selatan. Laporan itu dibuat istri Ferdy usai peristiwa penembakan di rumah dinas Sambo.
(ahr/ahr)