Polda Jateng Segera Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Sekda Pemalang

Polda Jateng Segera Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Sekda Pemalang

Afzal Nur Iman - detikJateng
Jumat, 12 Agu 2022 14:51 WIB
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Pemalang, di kantorya, Banyumanik, Semarang, Selasa (19/7/2022).
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Pemalang, di kantorya, Banyumanik, Semarang, Selasa (19/7/2022). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng.
Semarang -

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagyo menyebut akan menyerahkan berkas kasus korupsi Sekda Pemalang, MA dalam waktu dekat. Diharapkan dengan dilimpahkannya berkas tersebut persidangan bis segera digelar.

"Minggu-minggu ini saya ajukan ke jaksa berkasnya ya mudah-mudahan saja cepat selesai. Bulan ini akan kita ajukan berkasnya," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).

Mengenai jumlah saksi yang sudah diperiksa terkait kasus tersebut, Dwi menyampaikan, ada 41 orang saksi. Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan dari lima orang ahli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah 41 saksi, 5 ahli, 1 tersangka kita mintai keterangan," ujarnya.

Sebagai informasi, MA ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalan pada tahun 2010. Saat itu dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU).

ADVERTISEMENT

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang terungkap pada tahun 2012. Beberapa saksi merupakan pejabat Pemalang yang menjabat pada tahun 2010.

"Iya dulu pejabat-pejabat sudah dimintai keterangan yang 41 itu, ini kan kasus 2010 sudah ada empat yang sudah sidang ini pengembangannya," katanya.

Disinggung mengenai Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) yang terkena OTT KPK disebut tidak menjadi saksi. MAW ditangkap KPK karena diduga terlibat kasus suap.

"Ini pengembangan kasus 2010. Sehingga bupati yang sekarang ini (baru) tidak terkait dan tidak kita mintai keterangan," kata Dwi Subagyo.

Sebelumnya, Polda Jateng mengumumkan Sekda Kabupaten Pemalang, MA, yang kini sudah mengundurkan diri terjerat kasus korupsi proyek jalan tahun 2010. Kasus itu meyebabkan kerugian negara senilai Rp 1.055.000.000.

"Kami telah melakukan penanganan, penyelidikan, dan penyidikan sehingga Kepala Dinas PU pada tahun 2010 yang berinisial MA yang saat ini sedang menjabat Sekda Kabupaten Pemalang," kata Dirkrimsus Polda Jateng yang saat itu dijabat Kombes Johanson Ronald Simamora saat ditemui di kantornya, Selasa (19/7).

"Menetapkan saudara MA sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Untuk sekarang kita belum melakukan pemanggilan sebagai tersangka, nanti kita akan memanggilnya sebagai tersangka," imbuhnya.




(apl/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads