Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, kemarin. Sementara itu, belum sebulan yang lalu Polda Jateng mengumumkan Sekda Kabupaten Pemalang, MA, yang kini sudah mengundurkan diri terjerat kasus korupsi proyek jalan tahun 2010.
"Kami telah melakukan penanganan, penyelidikan, dan penyidikan sehingga Kepala Dinas PU pada tahun 2010 yang berinisial MA yang saat ini sedang menjabat Sekda Kabupaten Pemalang," kata Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora saat ditemui di kantornya, Selasa (19/7/2022).
"Menetapkan saudara MA sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Untuk sekarang kita belum melakukan pemanggilan sebagai tersangka, nanti kita akan memanggilnya sebagai tersangka," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johanson menjelaskan kasus korupsi itu terjadi pada tahun 2010, MA dinilai terlibat dalam penyelewengan dana pembangunan jalan paket 1 dan paket 2 Kabupaten Pemalang.
"Kemudian pada tahun 2012 pernah dilakukan tindak pidana korupsi dan melibatkan berbagai pihak salah satunya adalah empat tersangka. Pada saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan proses. Empat tersangka ini telah menjalani vonis hukuman pada 2012," jelasnya.
Empat orang itu kemudian melaporkan keterlibatan MA dalam perkara tersebut. MA dinilai terlibat dalam korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.
"Total nilai proyek adalah Rp 6.579.000.000. Dari jumlah total proyek, kerugian negara Rp 1 miliar," jelasnya.
Saat itu, lanjut Johanson, MA meminta agar pencairan dana pembangunan jalan itu sebanyak 100 persen. Padahal progres pembangunan baru 73 persen.
Kemudian uang itu diserahkan oleh MA kepada pihak lain yang bukan pemenang proyek. Saat ini polisi telah menyita dari pihak tersebut sebesar Rp 500 juta.
"Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh MA yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pemalang yaitu pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2 yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp 500 juta kepada PT Aska padahal bukan yang pemenang proyek," kata Johanson.
Sementara itu MA telah mengundurkan diri sebagai Sekda Pemalang pada Juli kemarin. Dilansir website resmi Pemprov Jateng, (MA) mengundurkan diri setelah terlibat kasus korupsi dan ditetapkan tersangka oleh polisi.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan baru saja pihaknya dalam proses pendampingan terhadap Kabupaten Pemalang karena kasus korupsi Sekda Pemalang tersebut.
"Kami kemarin lagi mendampingi di sana dari problem yang dihadapi sekdanya, maka kemudian kami coba intens, ya saya tidak tahu kalau kemudian akan terjadi hal ini," kata Ganjar.
OTT Bupati Pemalang
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK menjerat Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW). KPK mengungkap kasus Bupati Pemalang terkait tindak pidana korupsi berupa suap.
"Betul pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sore, KPK melakukan tangkap tangan seorang bupati an MAW dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, dilansir detikNews, Jumat (12/8/2022).
Firli mengatakan Kedeputian Penindakan KPK masih bekerja menangani kasus ini. Dia berjanji KPK akan memberikan penjelasan kepada publik terkait kasus ini lebih lanjut.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengungkap KPK sudah berkali-kali mengedukasi dan memberi sosialisasi kepada kepala daerah terkait jeratan kasus korupsi. Bahkan bentuknya disebut Ganjar sudah berbentuk kode dan peringatan.
"Mereka (KPK) menyampaikan, mengingatkan, dan kadang-kadang KPK datang berikan edukasi komunikasi, kadang sosialisasi ke kami itu kasih kode sebenarnya, hati-hati ya di Jateng, umpama, ada jual beli jabatan, ada lho di Jateng yang main proyek. Ada lho yang seperti ini. Begitu ya kira-kira," ujarnya.
Dari informasi yang diperoleh, Bupati Pemalang ditangkap saat keluar gedung DPR RI di Jakarta. Wartawan kemudian menanyakan soal kemungkinan koneksi antara kepala daerah dengan legislatif terkait kejahatan korupsi.
"Mungkin di antara mereka komunikasi urusan bisnis, nanti lari pada kebijakan. Beberapa kasus kan muncul umpama mungkin ajukan usulan, didampingi, mendapatkan fee. Yang seperti itu biasanya," kata Ganjar.