Polda Jateng: Sekda Pemalang Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Polda Jateng: Sekda Pemalang Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Afzal Nur Iman - detikJateng
Selasa, 19 Jul 2022 14:10 WIB
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Pemalang, di kantorya, Banyumanik, Semarang, Selasa (19/7/2022).
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Pemalang, di kantorya, Banyumanik, Semarang, Selasa (19/7/2022). (Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng)
Semarang -

Polda Jateng menetapkan Sekda Kabupaten Pemalang berinisial MA sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Pemalang tahun 2010. MA akan segera dipanggil dengan status sebagai tersangka.

"Kami telah melakukan penanganan, penyelidikan, dan penyidikan sehingga Kepala Dinas PU pada tahun 2010 yang berinisial MA yang saat ini sedang menjabat Sekda Kabupaten Pemalang," kata Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora saat ditemui di kantornya, Selasa (19/7/2022).

"Menetapkan saudara MA sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Untuk sekarang kita belum melakukan pemanggilan sebagai tersangka, nanti kita akan memanggilnya sebagai tersangka," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johanson menyebut kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2010. MA dinilai terlibat dalam penyelewengan dana pembangunan jalan paket 1 dan paket 2 di Kabupaten Pemalang.

"Kemudian pada tahun 2012 pernah dilakukan tindak pidana korupsi dan melibatkan berbagai pihak salah satunya adalah empat tersangka. Pada saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan proses. Empat tersangka ini telah menjalani vonis hukuman pada 2012," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Empat orang itu kemudian melaporkan keterlibatan MA dalam perkara tersebut. MA dinilai terlibat dalam korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.

"Total nilai proyek adalah Rp 6.579.000.000. Dari jumlah total proyek, kerugian negara Rp 1 miliar," jelasnya.

Saat itu, lanjut Johanson, MA meminta agar pencairan dana pembangunan jalan itu sebanyak 100 persen. Padahal progres pembangunan baru 73 persen.

Kemudian dari uang yang didapat diserahkan kepada pihak lain yang bukan pemenang proyek. Saat ini polisi telah menyita dari pihak tersebut sebesar Rp 500 juta.

"Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh MA yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pemalang yaitu pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2 yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp 500 juta kepada PT Aska padahal bukan yang pemenang proyek," kata Johanson.




(aku/apl)


Hide Ads