Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberi perlindungan bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama berada di dalam tahanan usai menjadi justice collaborator (JC). Salah satu bentuk perlindungannya yakni dengan menyuplai makanan.
"LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri (9/8) untuk membahas seputar permohonan E sebagai JC, keamanan E di tahanan Bareskrim, menyuplai makanan E di tahanan Bareskrim dan penyediaan rohaniawan untuk E," papar Nasution saat dihubungi detikcom, seperti dilansir detikNews, Rabu (10/8/2022).
Nasution mengatakan hal tersebut sebagai bentuk antisipasi misalnya Bharada E diracun di tahanan. Namun dia menekankan suplai makanan hingga rohaniawan itu hanya akan dilakukan usai Bharada E menjadi JC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (menghindari semisal kemungkinan buruk makanan diracun -red)," terangnya.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Juru Bicara LPSK, Rully Novian, membenarkan terkait suplai makanan dari LPSK kepada Bharada E. Namun, sampai saat ini hal tersebut belum dilakukan. Sebab, lanjut Rully, status Bharada E belum terlindungi LPSK.
"Sebagai salah satu bentuk perlindungan atau skema perlindungan hal tersebut bisa dilakukan. Namun, sampai hari ini belum dilakukan itu. Setelah dilindungi LPSK," ungkapnya.
Mahfud Md Minta Bharada E Dilindungi dari Penganiayaan dan Racun
Menko Polhukam Mahfud Md berpesan kepada Polri untuk memfasilitasi LPSK untuk melindungi Bharada E dari segala kemungkinan ancaman.
"Agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau dari apa pun," kata Mahfud.
Mahfud ingin Bharada E dilindungi sehingga bisa mengungkap kasus ini hingga di persidangan.
"Sehingga perlindungan dari LPSK diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya yang mungkin saja kalau dia menerima perintah, bisa saja bebas," kata dia.
"Tetapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," tambah eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
(sip/aku)