Mahfud Md Sebut Bharada E Bisa Bebas dari Kasus Brigadir J, Asal...

Nasional

Mahfud Md Sebut Bharada E Bisa Bebas dari Kasus Brigadir J, Asal...

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 10 Agu 2022 15:51 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Foto: Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Solo -

Menko Polhukam Mahfud Md menilai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bisa bebas dari kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, tapi dengan catatan. Hal itu bisa terjadi, kata Mahfud Md, jika benar terbukti Bharada E hanya mengikuti perintah atasannya Irjen Ferdy Sambo.

"Mungkin saja kalau dia (Bharada E) menerima perintah (Irjen Ferdy Sambo), bisa saja bebas," kata Mahfud Md, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari detikNews, Selasa (9/8).

Mahfud berpesan kepada Polri untuk memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi Bharada E dari segala kemungkinan ancaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau dari apa pun," kata Mahfud.

Mahfud ingin Bharada dilindungi sehingga bisa mengungkap kasus ini hingga di persidangan.

ADVERTISEMENT

"Sehingga perlindungan dari LPSK diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya," jelasnya.

Kasus Brigadir J Disebut Seharusnya Gampang, Polsek Aja Bisa

Mahfud Md memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Mahfud menyebut banyak purnawirawan Polri, salah satunya Ketua KPK Firli Bahuri, yang mengomentari kasus ini.

Mahfud awalnya menyebut dugaan penembakan terhadap Brigadir Yoshua seharusnya mudah diselesaikan. Namun, kata dia, kasus ini jadi rumit karena diduga melibatkan pihak internal Polri. Menurutnya penanganan kasus harus hati-hati agar Polri selamat.

"Kemudian di situ yang sering saya katakan ada fenomena psiko-politik juga, ada psiko-hierarkis juga, sehingga kemudian ada kelompok-kelompok juga. Nah, itu agak sulit kalau tidak melalui operasi sesar," kata Mahfud.

"Kalau kasus ini bukan menyangkut hal terjadi di tubuh Polri dan melibatkan pati Polri, ini purnawirawan cerita kepada saya itu. Pak Firli teman saya di KPK, 'Pak Menko, kasus kayak gini kalau tidak ketemu kebangetan, wong orang hilang tubuhnya sudah terpisah, ada orang mati tubuhnya sudah dikubur dengan semen, bisa ketemu kok. Kalau kayak gitu, polsek saja bisa kalau tidak ada psychological barrier. Itu gampang, polsek aja bisa, sebentar kok itu, karena tempatnya di sekitar area meter tertentu, orang yang ada di situ sudah diketahui lebih dari 2 atau 3', itu gampang katanya," ujar Mahfud menceritakan ucapan Firli.




(sip/mbr)


Hide Ads