Polisi mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswa asal Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri. Pelaku bernama Sukamto (62) ini sempat lari lewat pintu belakang saat akan ditangkap.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan kecelakaan tabrak lari itu terjadi di Jalan Raya Giriwoyo-Giritontro, tepatnya di Dusun Danan, Desa Sendang Agung, Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, Senin (23/7) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dydit mengatakan, korban bernama Apri Duwi Saputro (20) merupakan warga Dadapan RT 003/006, Desa Sukoharjo, Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri. Saat kecelakaan, korban mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi AD 2631 UI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban seorang mahasiswa. Korban meninggal dunia di RS Maguan Husada Pracimantoro. Korban mengalami luka pada kepala, kaki kanan dan kaki kiri. Kemudian kendaraan korban juga mengalami kerusakan," kata Dydit kepada detikJateng, Rabu (10/8/2022).
Menurutnya, lokasi kejadian kecelakaan dengan kondisi jalan aspal, lurus, datar dan terdapat garis marka jalan. Sementara itu cuaca cerah namun situasi gelap karena malam hari dan kurang lampu penerangan jalan. Kondisi arus lalu lintas sedang dan dekat dengan permukiman penduduk.
"Saat olah TKP petugas menemukan pecahan dari kendaraan lain (kendaraan tabrak lari) berupa pecahan dempul cat warna silver metalik, robekan kaca film berwarna hitam transparan dan pecahan kaca kristal," ungkap dia.
Atas kejadian itu, lanjut Dydit, jajaran Satlantas Polres Wonogiri melakukan penyelidikan atau pengejaran terhadap pelaku tabrak lari. Pada Minggu (7/8), anggota mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan kendaraan yang diduga menabrak korban. Anggota Satlantas mendatangi sebuah bengkel mobil di Pucanganom, Kecamatan Giritontro.
Di bengkel itu, terdapat mobil Toyota Kijang Super berwarna silver metalik dengan nomor polisi AD 8507AI. Kondisi mobil saat itu kaca belakang sebelah kiri tidak terpasang, ban belakang sebelah kiri tidak terpasang, cat body belakang sebelah kiri terkelupas dan dalam proses perbaikan. Selain itu lampu belakang sebelah kiri tidak terpasang.
"Setelah dicek memang benar mobil itu milik pelaku tabrak lari. Pelaku bernama Sukamto (62), warga Nawangan Kidul Rt 02/07 Desa Platarejo, Kecamatan Giritontro, Wonogiri," kata Dydit.
Pelaku mencoba kabur. Simak di halaman selanjutnya..
Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Maryono menambahkan saat petugas mendatangi rumah pelaku, awalnya pelaku dan keluarga cukup koperatif saat dimintai keterangan. Saat dimintai KTP dan SIM diperlihatkan. Namun saat dimintai STNK pelaku mencoba mengelak.
"Saat dimintai STNK itu pelaku izin ke belakang, saat itu pada malam hari. Ternyata kabur lewat pintu belakang," kata Maryono.
Polisi langsung mengejar pelaku. Dengan bantuan warga, pelaku berhasil dibekuk usai lari sekitar 10 kilometer dari rumahnya.
"Kami kemudian mencari dengan bantuan warga. Akhirnya ditemukan 10 kilometer dari rumah pelaku," kata dia.
Maryono menuturkan atas perbuatan itu pelaku dikenakan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam pidana 9 tahun, rinciannya Pasal 310 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta serta Pasal 312 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta.