Dugaan Pelecehan di Kasus Brigadir J Makin Kabur, Ini Pertimbangan Penyidik

Nasional

Dugaan Pelecehan di Kasus Brigadir J Makin Kabur, Ini Pertimbangan Penyidik

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 10 Agu 2022 11:16 WIB
Profil Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yoshua. (Foto: Istimewa)
Solo -

Motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Yoshua atau Brigadir Y masih misterius. Termasuk soal dugaan pelecehan yang disebut saat awal-awal kasus ini mencuat.

Dilansir detikNews, Selasa (9/8/2022), Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan kecil kemungkinan ada peristiwa pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kalau (Pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan oleh Brigadir Yoshua)," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut bunyi Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

ADVERTISEMENT

Kata Kapolri soal Motif Irjen Sambo Bunuh Brigadir Yoshua

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan tim khusus memeriksa sejumlah saksi, termasuk Putri Candrawathi, selaku istri Sambo untuk menguak motif pembunuhan Brigadir J.

"Tadi sudah saya jelaskan bahwa terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan terhadap Ibu Putri," kata Sigit dalam jumpa pers kemarin malam.

Sigit belum bisa menyimpulkan apa motif Irjen Sambo memerintahkan pembunuhan itu. Namun dia memastikan motif itu akan jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan tersebut.

Mahfud Md Sebut Motif Irjen Ferdy Sambo 'Khusus Dewasa'

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan motif mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J relatif sensitif. Mahfud menyebut motif tersebut mungkin hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

"Soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8).

Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada Timsus Polri. Konstruksi perkara penembakan Brigadir J masih disusun.




(sip/mbr)


Hide Ads