Fakta-fakta yang Bikin Kasus Penembakan Brigadir J Semakin Terang

Round-Up

Fakta-fakta yang Bikin Kasus Penembakan Brigadir J Semakin Terang

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 10 Agu 2022 07:00 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Agung Pambudhy
Solo -

Tabir yang menutupi kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo semakin tersingkap. Ada beberapa fakta baru yang diungkap oleh Polri.

Fakta-fakta baru itu diungkap langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa (9/8/2022) petang.

Dalam jumpa pers tersebut Listyo Sigit secara lugas mengakui ada tindakan dari anggotanya yang tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini beberapa fakta yang diungkap dalam jumpa pers tersebut yang dilansir dari detikNews.

1. Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Listyo Sigit menyebut penembakan terhadap Brigadir J memang dilakukan oleh Bharada E. Dia menjelaskan bahwa Bharada E melakukannya atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/8/2022).

Listyo Sigit juga menyatakan Timsus telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

2. Motif Perintah Penembakan Masih Didalami

Meski telah menegaskan bahwa penembakan itu diperintahkan oleh Irjen Ferdy Sambo, saat ini polisi masih terus mendalami mengenai motifnya.

"Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," kata Listyo Sigit dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

Menurutnya, pendalaman dilakukan dengan pemeriksaan para saksi, termasuk terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

3. Tidak Ada Tembak-menembak

Pada awalnya, Bharada E disebut-sebut terlibat baku tembak dengan Brigadir J. Perkara itu sebenarnya sudah pernah diungkap oleh pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin.

Namun, hal tersebut kembali ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menyebut tidak ada tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah menjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," kata Sigit

4. Sebelas Polisi 'Ditahan'

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut 11 personel polisi ditempatkan khusus terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Dari 11 orang itu, di antaranya adalah Ferdy Sambo.

"Kita juga telah melakukan penempatan khusus pada 4 personel pada waktu lalu, dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, dilansir detikNews, Selasa (9/8/2022).

Sigit memaparkan 11 personel Polri yang ditempatkan khusus terdiri dari seorang jenderal bintang dua yakni Irjen Ferdy Sambo, dua personel jenderal bintang satu. Kemudian perwira menengah yang ditaruh ditempat khusus yakni dua komisaris besar (Kombes), tiga ajun komisaris besar polisi (AKBP), dua komisaris polisi (Kompol).




(ahr/rih)


Hide Ads