Kapolri Pastikan Tak Ada Tembak Menembak dalam Kasus Brigadir J

Kapolri Pastikan Tak Ada Tembak Menembak dalam Kasus Brigadir J

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 09 Agu 2022 19:25 WIB
Solo -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Yoshua. Kapolri menyatakan tidak ada peristiwa tembak-menembak dalam kasus ini.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," kata Kapolri dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seperti dilansir detikNews, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, Sigit menyampaikan Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J. Sigit menyatakan Brigadir J ditembak oleh Bharada Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Sigit.

Fakta lain yang diungkap yakni Irjen Ferdy Sambo menembakkan senjata Brigadir J ke dinding untuk membuat seolah terjadi tembak-menembak di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

Hingga saat ini ada empat tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo. Tiga orang tersangka lainnya yakni Bharada RE atau Bharada E, Brigadir RR dan K.

Diberitakan sebelumnya, pada awal mula kasus ini mencuat ke publik disebut Brigadir J tewas dalam peristiwa tembak menembak dengan Bharada E di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo. Saat itu disampaikan pula tembak menembak ini diawali dengan dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Puti Candrawathi.

(sip/aku)


Hide Ads