Polri Akui Olah TKP Awal Tewasnya Brigadir J Tidak Profesional

Polri Akui Olah TKP Awal Tewasnya Brigadir J Tidak Profesional

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 09 Agu 2022 19:19 WIB
Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto saat pengumuman tersangka kasus Brigadir Yoshua
Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto saat pengumuman tersangka kasus Brigadir Yoshua, Selasa (9/8/2022). (Foto: Azhar Bagas/detikcom)
Solo -

Narasi baku tembak di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo muncul sebagai hasil olah TKP awal kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat). Olah TKP awal itu kini dinyatakan tidak profesional.

"Saya memahami dan Timsus (Tim Khusus) memahami, selama satu minggu dibentuk kami memahami seolah-olah Timsus tidak bergerak," kata Inspektur Pengawasan Umum, Komjen Agung Budi Maryoto, dalam jumpa pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), seperti dilansir detikNews.

Dia menjelaskan, Timsus tidak bergerak lantaran mengalami kendala dalam pelaksanaan olah TKP. Pelbagai alat bukti tidak didapati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengalami kesulitan karena pada saat pelaksanaan olah TKP awal dilaksanakan tidak profesional, kurang profesional, dan alat bukti pendukung sudah diambil," kata Budi.

Lantas, Timsus Polri mendalami kasus tewasnya Brigadir J. Informasi didapat dari intelijen Badan Intelijen dan Keamanan Polri. Ternyata, CCTV yang seharusnya dapat menjadi alat bukti sudah diambil.

ADVERTISEMENT

"Dijumpai ada beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan lain-lainnya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit.

Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

Seperti diketahui sebelumnya sudah ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua di rumah dinas Ferdy Sambo. Ketiga tersangka itu sudah diumumkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dan juga Menko Polhukam Mahfud Md.

Sosok pertama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada Eliezer atau Bharada E. Tersangka kedua yakni Brigadir RR atau Ricky Rizal. Berikutnya Menko Polhukam Mahfud Md membeberkan tersangka baru yakni sopir istri Irjen Ferdy Sambo, berinisial K.

Simak Video 'Irjen Ferdy Sambo Rekayasa Kasus, Tembak Dinding Pakai Pistol BrigadirJ':

[Gambas:Video 20detik]



(aku/mbr)


Hide Ads