Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang berujung pada tewasnya Brigadir J. Penetapan itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).
Hanya saja, hingga kini motif yang menyebabkan Irjen Ferdy Sambo mengeluarkan perintah tersebut belum diketahui.
"Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," kata Listyo Sigit dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pendalaman dilakukan dengan pemeriksaan para saksi, termasuk terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Cahyawathi.
Sigit menyampaikan penembakan terhadap Brigadir J itu dilakukan oleh Bharada E. Dia juga menjelaskan penembakan itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo.
Saat ini Irjen Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah Saudara FS," ujar Sigit.
Simak Video 'Kapolri: Tidak Ditemukan Fakta Tembak-menembak di Kematian Brigadir Yosua':