Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut 11 personel polisi ditempatkan khusus terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Dari 11 orang itu, di antaranya adalah Ferdy Sambo.
"Kita juga telah melakukan penempatan khusus pada 4 personel pada waktu lalu, dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, dilansir detikNews, Selasa (9/8/2022).
Sigit memaparkan 11 personel Polri yang ditempatkan khusus terdiri dari seorang jenderal bintang dua yakni Irjen Ferdy Sambo, dua personel jenderal bintang satu. Kemudian perwira menengah yang ditaruh ditempat khusus yakni dua komisaris besar (Kombes), tiga ajun komisaris besar polisi (AKBP), dua komisaris polisi (Kompol).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdiri dari 1 bintang dua, 2 bintang satu, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol dan 1 AKP," jelas Sigit.
Mantan Kabareskrim Polri ini membuka kemungkinan jumlah personel Polri yang akan dimasukkan ke tempat khusus terkait kasus Brigadir J bertambah.
"Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah," imbuh dia.
Sebelumnya, Sigit juga menyampaikan kini ada 31 orang polisi yang diperiksa terkait dugaan menghambat penanganan kasus.
"Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Sigit.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, dilansir detikNews, Selasa (9/8).
Simak Video 'Irjen Ferdy Sambo Rekayasa Kasus, Tembak Dinding Pakai Pistol BrigadirJ':