Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).
Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui sebelumnya sudah ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua di rumah dinas Ferdy Sambo. Ketiga tersangka itu sudah diumumkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dan juga Menko Polhukam Mahfud Md.
Sosok pertama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada Eliezer atau Bharada E. Tersangka kedua yakni Brigadir RR atau Ricky Rizal. Berikutnya Menko Polhukam Mahfud Md membeberkan tersangka baru yakni sopir istri Irjen Ferdy Sambo, berinisial K.