Timsus Polri Geledah Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo!

Nasional

Timsus Polri Geledah Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo!

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 09 Agu 2022 18:39 WIB
Sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap mendatangi rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sejumlah anggota Propam Polri dan Inafis juga datang. (Nahda RU/detikcom)
Foto: Sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap mendatangi rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sejumlah anggota Propam Polri dan Inafis juga datang. (Nahda RU/detikcom)
Solo -

Rumah pribadi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo digeledah tim khusus Polri. Rumah Ferdy Sambo dipasangi garis polisi dan dijaga ketat anggota Brimob Polri.

"Giat penggeledahan oleh timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, dilansir detikNews, Selasa (9/8/2022).

Dedi mengatakan kegiatan ini akan disampaikan pada konferensi pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan disampaikan juga," katanya.

Untuk diketahui, dua rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijaga ketat anggota Brimob Polri sore ini. Penjagaan ini dilakukan menjelang pengumuman tersangka baru kasus tewasnya Brigadir J.

ADVERTISEMENT

Penjagaan dilakukan di dua rumah Sambo yang terletak di Jalan Saguling dan Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sejumlah personel Brimob tampak berjaga di sekitar lokasi. Selain anggota Brimob, terlihat personel Propam dan Inafis berada di lokasi.

Tampak mobil taktis Brimob disiagakan. Garis polisi pun telah dipasang.

Sementara itu area di sekitar rumah Ferdy Sambo telah disterilisasi. Masyarakat tidak diperbolehkan mendekat. Belum ada keterangan resmi mengenai penjagaan ketat di dua rumah Sambo itu.

Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengumumkan tersangka baru di kasus tewasnya Brigadir J. Jumpa pers bakal digelar sore ini.

"Insyaallah sore nanti (pengumuman tersangka baru)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8).

Sejauh ini, Polri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob Polri. Sambo ditempatkan di tempat khusus karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.

Simak Video 'Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J':

[Gambas:Video 20detik]



(rih/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads