Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk pertama kalinya akan mengumumkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Yoshua. Pengumuman mengenai tersangka tersebut akan disampaikan mantan Kapolresta Solo itu sore nanti.
Seperti diketahui, sudah ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Ketiga tersangka itu sudah diumumkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dan juga Menko Polhukam Mahfud Md.
Sosok pertama yang pertama ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada Eliezer atau Bharada E.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8) dikutip dari detikNews.
Tersangka yang kedua yakni Brigadir RR atau Ricky Rizal juga disampaikan oleh Andi Rian. Kemudian tersangka yang terakhir diumumkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md.
Mahfud membeberkan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Dia mengatakan ada tiga orang yang telah menjadi tersangka.
"Tiga (tersangka)," kata Mahfud saat dihubungi detikcom, Senin (8/8).
Mahfud mengatakan tersangka itu ialah Bharada E, Brigadir R, dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial K.
"Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K)," ujarnya.
Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.
Selain itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.
(apl/sip)