5 Fakta Pengungkapan ART Cilacap Tewas di Rumah Majikan

Round-Up

5 Fakta Pengungkapan ART Cilacap Tewas di Rumah Majikan

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 09 Agu 2022 07:00 WIB
Ilustrasi: pembunuhan, mayat, bunuh diri, garis polisi, police line
Ilustrasi. Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Cilacap -

Seorang asisten rumah tangga (ART) di Cilacap ditemukan tewas di rumah majikannya, Minggu (7/8/2022) pagi. Mayat perempuan itu ditemukan dalam kondisi bersimbah darah.

Tewasnya ART berinisial J (56) itu diketahui pertama kali oleh FHR, anak pemilik rumah. Tubuh wanita itu ditemukan terlentang di kursi. Tubuhnya bersimbah darah hingga mengalir ke lantai.

Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke polisi. Polisi yang menduga bahwa J tewas dibunuh segera melakukan penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus tersebut segera terungkap. Polisi berhasil menemukan pembunuh dan menangkapnya.

Berikut ini fakta-fakta dalam kasus pembunuhan tersebut.

ADVERTISEMENT

1. Korban Tewas di Rumah Majikan

Perempuan berinisial J itu tewas di rumah majikannya, Kelurahan Tegalreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Mayatnya ditemukan oleh anak majikannya.

Salah satu warga, Joko Triono, mengungkapkan bahwa majikan korban saat itu sedang berada di luar kota.

"Yang mengetahui pertama adalah anak dari majikannya, karena bapak dan ibunya sedang pergi ke Jakarta," kata Joko.

2. Polisi Melakukan Penyelidikan

Polres Cilacap yang mendapat laporan tersebut segera melakukan penyelidikan. Petugas melakukan pemeriksaan di lokasi dan menanyai beberapa saksi.

Selain itu, petugas juga memeriksa mayat wanita yang sudah puluhan tahun menjadi ART di rumah itu.

"Untuk memastikan, korban sudah kami kirim ke Rumah Sakit Margono untuk autopsi," kata Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Gurbacov, Minggu (7/8/2022).

3. Pelaku Ditangkap dalam Waktu 7 Jam

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi langsung mengejar pelaku pembunuhan itu. Dalam waktu 7 jam dari laporan penemuan mayat itu polisi sudah berhasil menangkap terduga pelakunya.

"Terduga pelaku seorang laki-laki berinisial S (48) ditangkap di rumahnya di Desa Gumelar, Kecamatan Tambak, Banyumas," kata Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, Senin (8/8/2022).

Penangkapan tersebut telah dilakukan pada Minggu (7/8) tengah hari.

Motif dan hubungan pelaku dengan korban di halaman selanjutnya

4. Pelaku Teman Kerja Korban

Terduga pelaku pembunuhan tersebut, S (48), ternyata sudah saling mengenal dengan korban. Dia juga bekerja di tempat yang sama.

"Terduga pelaku juga sebagai karyawan di rumah tersebut bersama dengan korban," kata Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku merupakan pelaku tunggal dalam pembunuhan itu. Dia membunuh korbannya menggunakan golok.

5. Motif Sakit Hati

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro mengatakan motif pelaku dari keterangannya bahwa ia melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati kepada korban. Dia saat itu sedang tidak punya uang tetapi disuruh mengantarkan korban pulang ke Banjarnegara.

"Dan juga sakit hati karena tidak boleh pulang ke gudang di Jalan Rinjani milik majikannya sehingga kehujanan dan tidur di garasi," ungkap Eko dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Halaman 2 dari 2
(ahr/rih)


Hide Ads