Menko Polhukam Mahfud Md menyebut bahwa saat ini sudah ada 3 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tiga (tersangka)," kata Mahfud seperti dikutip dari detikNews, Senin (8/8/2022).
Selain Bharada E dan Brigadir R, kini sudah ada satu tersangka baru dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K)," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
Sedangkan tersangka kedua, Brigadir R dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.
Hingga kini belum ada keterangan mengenai pasal yang disangkakan kepada K yang merupakan sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Adapun Irjen Ferdy Sambo saat ini telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.
Kasus ini berawal saat Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Pada mulanya polisi menyebut Brigadir Yoshua mengancam dan melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo sehingga terlibat baku tembak dengan Bharada E. Yoshua tewas dalam kejadian itu.
Namun, banyak yang meragukan pernyataan tersebut. Apalagi, kasus tersebut baru disampaikan ke publik 3 hari kemudian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyidikan kasus ini. Selain itu juga dibentuk inspektorat khusus (irsus) untuk menangani adanya dugaan polisi yang melanggar etik saat melakukan olah TKP di rumah dinas Sambo.
(ahr/rih)