RWS (21) bersama lima teman lainnya yaitu DC (17), AWW (16), MAD (19), ASN (22), kini menjadi tersangka atas kasus pembacokan tiga taruna AMNI Semarang. Tanpa sebab yang jelas, mereka sengaja berkeliling kota untuk mencari korban. Oleh pelaku, kegiatan itu disebut patroli cari musuh.
"Iya biasanya kalau bilang begitu (patroli cari musuh)," kata RWS saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (5/8/2022).
RWS tak menjawab saat ditanya apakah aksi seperti itu sudah sering dilakukan oleh komplotannya. Namun, secara pribadi dia mengaku baru pertama kali melakukan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak, saya baru kali itu di malam itu," katanya.
Saat itu, dia mengaku hanya datang karena diajak minum-minuman beralkohol di daerah Simongan. Ketika hendak pulang, RWS diajak untuk mencari musuh.
"Saya ke situ diajakin minum-minum waktu mau pulang malah diajakin 'yuk keluar yuk, cari musuh' gitu lah," jelasnya.
Saat melakukan aksinya, para RWS juga mengaku bila komplotannya tidak mengambil barang milik korban.
"Enggak, setahu saya enggak (mengambil barang korban)," ungkapnya.
Saat itu ia sedang bersama teman-temannya yang berjumlah sekitar 20 orang. Kejadian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di mana pelaku melihat ketiga korban yang merupakan Taruna AMNI di sekitar Jalan Gajahmada.
Para pelaku kemudian meneriaki ketiga korban. Lalu, di lampu merah MT Haryono bacokan pertama terjadi.
"Mereka dikeroyok bahkan dibacok menggunakan celurit, dipukul menggunakan alat-alat yang sudah disiapkan sebelumnya," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Korban kemudian melarikan diri ke arah Jalan Dr Cipto dan pelaku masih mengejar bahkan memepet korban. Lalu satu korban terjatuh dan dikeroyok oleh para pelaku.
Korban yang bernama Yulius Agung menjadi korban yang mengalami luka paling parah. Hingga kini korban masih dalam keadaan kritis. Sedangkan, dua lainnya mengalami luka ringan.
"Kori mengalami patah gigi, luka lecet di tangan kanan kiri, luka lecet di lutut, punggung. Kemudian hal yang sama dialami oleh Bayu semuanya taruna AMNI. itu luka lebam di telinga kiri, luka lecet di lengan kiri dan kanan kemudian luka lecet di kaki kiri dan kaki kanan," kata Irwan.
Saat ini, lima pelaku, sudah berhasil diamankan oleh polisi. Kelimanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada para pelaku yang belum tertangkap dan pelaku yang belum menyerahkan diri segera menyerahkan diri secepatnya karena lambat atau cepat pasti akan dilakukan penangkapan," katanya.
Motif yang dilakukan para pemuda tersebut nyaris serupa dengan para pelaku kekerasan jalanan di Jogja yang selama ini disebut aksi klithih. Para pelaku mengawali aksi dengan berputar-putar di jalanan sembari membawa senjata tajam mencari korban. Mereka kemudian melakukan aksi kekerasan di jalanan dengan target acak atau orang yang tak dikenal dan tidak ada persoalan apapun sebelumnya.
(sip/mbr)