25 Polisi Diperiksa soal Kasus Brigadir J, Kapolri Sebut Bisa Diusut Pidana!

Nasional

25 Polisi Diperiksa soal Kasus Brigadir J, Kapolri Sebut Bisa Diusut Pidana!

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 04 Agu 2022 21:40 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memutasi sejumlah personel polisi. Mereka diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Solo -

Sebanyak 25 personel di lingkungan kepolisian diperiksa tim Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pemeriksaan itu disebut bisa berlanjut ke pidana.

"Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Kamis (4/8/2022).

Puluhan personel itu, kata Sigit, diproses etik oleh Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Para personel itu berasal dari berbagai kesatuan dengan rincian sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • 3 Personel Pati
  • 5 Personel Kombes
  • 3 Personel AKBP
  • 2 Personel Kompol
  • 7 Personel Pama
  • 5 Personel Bintara dan Tamtama

"Kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," ucap Sigit.

Bharada Eliezer Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Polisi mengenakan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.

ADVERTISEMENT

Pasal 338 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan soal jeratan pasal tersebut.

"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," kata Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.

Andi mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Bharada E sendiri nantinya masih akan diperiksa sebagai tersangka.

"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus," kata Andi.




(sip/sip)


Hide Ads