Polres Boyolali Bekuk 2 Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Polres Boyolali Bekuk 2 Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Jarmaji - detikJateng
Rabu, 03 Agu 2022 17:49 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi (Foto: Agung Pambudhy)
Boyolali -

Polres Boyolali menangkap dua orang pengedar obat keras tanpa izin edar. Petugas mengamankan ribuan butir pil dari tersangka.

"Kedua tersangka kita amankan di dua lokasi berbeda pada Selasa (2/8) siang kemarin," kata Kasi Humas Polres Boyolali AKP Dalmadi, Rabu (3/8/2022).

Kedua tersangka yakni inisial AS alias Kentung (25) warga Miri, Kabupaten Sragen dan ASP alias Ceple (22) warga Karanggede, Boyolali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalmadi menjelaskan ungkap kasus ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka Kentung sekitar pukul 12.00 WIB kemarin oleh Satuan Resnarkoba Polres Boyolali. Dia ditangkap di Jalan Klego-Simo Km 1, wilayah Dukuh Ngembat, Desa Klego, Kecamatan Klego, Boyolali.

Kentung sudah menjadi incaran petugas karena diduga mengedarkan obat yang masuk dalam daftar G atau obat keras tanpa memiliki izin edar. Setelah ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan ribuan butir obat tablet warna putih diduga mengandung bahan yang termasuk dalam daftar obat keras.

ADVERTISEMENT

Dari penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 1.030 butir yang dikemas dalam toples warna putih dibungkus kardus warna biru kombinasi warna orange. Kemudian 13 butir dalam kemasan plastik klip dan dimasukkan dalam bungkus rokok.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan 11 butir yang dikemas dalam plastik klip bening dimasukkan dalam tas selempang. Lalu 2 bendel plastik klip bening. Petugas juga menyita HP dan sepeda motor milik tersangka.

"Dari penangkapan tersangka ini, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AS alias Ceple di kamar kosnya di Klego," imbuh dia.

Petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan 70 butir obat yang sama di dalam 7 plastik klip bening. Masing-masing plastik itu berisi 10 butir. Juga ditemukan 13 butir yang dikemas dalam 2 plastik klip bening, masing-masing berisi 10 butir dan 3 butir dan dimasukkan dalam bekas bungkus rokok.

Dari tersangka ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yakni uang Rp 20 ribu, HP berikut sim card, dan satu unit sepeda motor. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Boyolali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kepada petugas, lanjutnya, kedua tersangka mengakui barang itu adalah miliknya dan mereka juga tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam mengedarkan pil tersebut.

"Kedua tersangka mengaku obat keras itu akan diedarkan," imbuhnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 197 jo 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.




(rih/apl)


Hide Ads