Polisi Beberkan Motif Pengeroyokan Tri Fajar di Sleman

Polisi Beberkan Motif Pengeroyokan Tri Fajar di Sleman

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Rabu, 03 Agu 2022 17:06 WIB
Polres Sleman merilis tersangka pengeroyokan terhadap Tri Fajar Firmansyah (23), suporter PSS Sleman, Rabu (3/8/2022).
Polres Sleman merilis tersangka pengeroyokan terhadap Tri Fajar Firmansyah (23), suporter PSS Sleman, Rabu (3/8/2022). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Sleman -

Polisi menyebut dua orang tersangka pengeroyokan atau penganiayaan terhadap Tri Fajar Firmansyah (23), suporter PSS Sleman yang akhirnya meninggal dunia, tidak berafiliasi dengan kelompok suporter mana pun. Polisi pun mengungkap motif pengeroyokan.

Dua tersangka yang diamankan yakni pemuda inisial FDAP (26) warga Sleman dan AC (24) warga Bantul. Keduanya ditangkap tanggal 26 Juli dan ditahan hari itu juga.

KBO Satreskrim Polres Sleman Ipda M Safiudin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku secara spontan menganiaya korban karena terlebih dahulu melihat korban dikejar orang. Kedua pelaku kemudian ikut mengejar dan melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.

"Motifnya awalnya pelaku melihat orang-orang di tepi jalan menurut keterangan pekaku mengacung-ngacungkan senjata tajam atau pentungan kemudian rombongan pelaku berhenti dan mengejar," ujar Safiudin saat pers rilis di Mapolres Sleman, Rabu (3/8/2022).

"Jadi saat itu ada rombongan yang dia anggap sebagai yang sudah mengganggu kenyamanan dia," imbuhnya.

Dijelaskannya, dua tersangka tidak berafiliasi dengan kelompok suporter mana pun. Peristiwa pengeroyokan terjadi berbarengan pada hari adanya kericuhan suporter Persis Solo dengan warga di Sleman, Senin (25/7) lalu.

"Tidak (berafiliasi dengan suporter mana pun). Saya ulangi lagi, peristiwa ini tidak terkait dengan suporter namun hanya waktunya saja yang bersamaan," ungkap Safiudin.

Safiudin melanjutkan, peristiwa pengeroyokan saat korban Tri Fajar sedang nongkrong bersama temannya di sekitar Mirota Babarsari, Depok, Sleman, Senin (25/7) malam. Tiba-tiba dari arah barat datang rombongan pemotor dan langsung melakukan penyerangan atau pengejaran terhadap korban dan teman-temannya.

"Akibat dikejar pelaku, korban terjatuh dan dikeroyok oleh para pelaku. Pada saat dikeroyok korban langsung pingsan dan dilarikan ke (RSPAU) Hardjolukito," terangnya.

Sempat dirawat intensif, Tri Fajar akhirnya meninggal pada Selasa (2/3) kemarin. Jenazah Tri Fajar sudah dimakamkan siang tadi di Depok, Sleman.

Sementara itu kedua tersangka kini telah ditahan di Polres Sleman. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian, ponsel, helm, dan sepeda motor.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.




(rih/aku)


Hide Ads