Polres Sleman menangkap dua orang tersangka pengeroyokan atau penganiayaan terhadap Tri Fajar Firmansyah (23), suporter PSS Sleman yang akhirnya meninggal dunia. Polisi memastikan dua tersangka tidak berafiliasi dengan kelompok suporter mana pun.
"Tidak (berafiliasi dengan suporter mana pun). Saya ulangi lagi, peristiwa ini tidak terkait dengan suporter namun hanya waktunya saja yang bersamaan," ungkap KBO Satreskrim Polres Sleman Ipda M Safiudin saat pers rilis di Mapolres Sleman, Rabu (3/8/2022).
Peristiwa pengeroyokan terjadi berbarengan pada hari adanya keributan suporter Persis Solo dengan warga di Sleman pada Senin (25/7) lalu. Dua tersangka yang diamankan yakni pemuda inisial FDAP (26) warga Sleman dan AC (24) warga Bantul. Keduanya ditangkap tanggal 26 Juli dan ditahan hari itu juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari kedua pelaku, FDAP ini secara langsung melakukan kekerasan ke korban kemudian AC sebagai jongki," lanjutnya.
Dijelaskannya, kasus ini bermula saat korban Tri Fajar sedang nongkrong bersama temannya di sekitar Mirota Babarsari, Depok, Sleman, Senin (25/7) malam. Tiba-tiba dari arah barat datang rombongan pemotor dan langsung melakukan penyerangan atau pengejaran terhadap korban dan teman-temannya.
"Akibat dikejar pelaku, korban terjatuh dan dikeroyok oleh para pelaku. Pada saat dikeroyok korban langsung pingsan dan dilarikan ke (RSPAU) Hardjolukito," terangnya.
Sempat dirawat intensif, Tri Fajar akhirnya meninggal pada Selasa (2/3) kemarin. Jenazah Tri Fajar sudah dimakamkan siang tadi di Depok, Sleman.
Sementara itu kedua tersangka kini telah ditahan di Polres Sleman. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian, ponsel, helm, dan sepeda motor.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(rih/aku)