Polisi menangkap satu orang maling atau pencuri yang melakukan aksinya dengan senjata api di Kabupaten Magelang. Setelah ditelusuri, senjata api yang dipakai pencuri itu ternyata milik polisi yang hilang.
"Pencurian pemberatan dengan senjata api. Ini pun bisa kita ungkap setelah kita lakukan penyelidikan. Kita ungkap juga senjata api ini kita temukan milik anggota kita yang hilang," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat rilis di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (2/8/2022).
Percobaan pencurian itu terjadi di sebuah rumah di Kabupaten Magelang pada Sabtu (23/7). Pelaku beraksi siang hari saat rumah korban sedang sepi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang bersangkutan menggunakan senjata api. Merusak kamar dengan linggis, senjata itu ditodongkan kepada korban," jelasnya.
Setelah peristiwa itu korban kemudian melapor ke polisi dan pelaku berhasil ditangkap di hari yang sama. Pelaku berinisial S (40) ditangkap di daerah Gubug, Kabupaten Grobogan.
"Senjata apinya kita amankan bahkan pelaku sudah kita amankan," ujarnya.
Senpi Milik Anggota Polres Pati
Dari data yang ditunjukkan Luthfi, diketahui polisi berhasil menyita satu senjata api (senpi) revolver merk S&W. Senpi itu diamankan bersama 48 butir peluru kaliber 3,8 mm.
Disebut senjata api itu merupakan milik anggota Polres Pati yang hilang pada tahun 2009.
"Sudah kita lakukan proses kepada yang bersangkutan (polisi pemegang pistol) dengan TPGR (Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi) dan rupanya senjata itu gunakan oleh pelaku TKP di Magelang," jelas Luthfi.
Senpi Dibeli dari Rekannya
Sementara itu saat ditanyai, pelaku S mengaku membeli senjata api itu dari rekannya seharga Rp 5 juta. Dalam aksi pencurian itu, pelaku juga meletuskan tembakan saat hampir ditangkap oleh massa.
"Iya Pak (ditembakkan saat pencurian), ke atas Pak," kata S yang dihadirkan dalam pers rilis.
Pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
(rih/aku)