2.446 Kosmetik Berbahaya-Tanpa Izin Disita, Mayoritas Masker Impor

2.446 Kosmetik Berbahaya-Tanpa Izin Disita, Mayoritas Masker Impor

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 01 Agu 2022 17:08 WIB
Kosmetik tanpa izin maupun mengandung bahan berbahaya yang disita BBPOM, Senin (1/8/2022).
Kosmetik tanpa izin maupun mengandung bahan berbahaya yang disita BBPOM, Senin (1/8/2022). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) mengamankan 2.446 buah kosmetik tanpa izin edar di Jawa Tengah. Mayoritas produk yang diamankan adalah masker wajah impor dari China.

Kepala BBPOM di Semarang Sandra MP Linthin mengatakan barang tersebut disita dalam kegiatan Intensifikasi Kosmetik yang digelar serentak di Indonesia, 18-29 Juli lalu. Untuk di Jawa Tengah digelar di 18 daerah yang dilakukan pengawasan secara intens.

"Target aksi merupakan produk kosmetika tanpa izin edar (TIE) dan kosmetik mengandung bahan berbahaya. Sedangkan sasaran aksi yaitu sarana yang mengedarkan kosmetik," kata Sandra di kantornya, Senin (1/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 54 sarana yang diperiksa terdiri dari toko, swalayan, grosir, salon atau klinik. Hasilnya ada 35 sarana tidak memenuhi ketentuan terdiri dari 26 toko dan 9 salon atau klinik baik yang menjual produk lokal maupun impor yang tidak ada izin edar, mengandung bahan berbahaya, rusak, atau kedaluwarsa.

"Total temuan jenis produk sebanyak 328 item, terdiri dari 2.446 pcs dengan nominal keekonomian Rp 61.431.100," jelas Sandra.

ADVERTISEMENT

"Paling banyak masker wajah impor dari China," imbuhnya.

Barang-barang yang ditemukan itu ada yang langsung dimusnahkan oleh penjual ada pula yang disita oleh BBPOM. Sandra menjelaskan kosmetik tanpa izin edar berpotensi mengandung bahan berbahaya.

Sedangkan dampaknya yaitu bisa menimbulkan kanker. Namun dampak tersebut baru dirasa dalam jangka waktu yang lama setelah pemakaian. Bahan berbahaya yang dicampur ke kosmetik antara lain merkuri, retinoit acid, dan hidrokuinon.

"Dampak kesehatan tidak langsung terlihat. Efeknya malah sebaliknya, seperti krim pemutih, efeknya cepat, tapi kemudian sangat berdampak pada kesehatan kita yang timbul 3,4,5 tahun kemudian," jelas Sandra.

Ia menegaskan dalam kegiatan intensifikasi kosmetik itu belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu Sandra juga menegaskan kegiatan rutin tetap dilakukan termasuk dalam rangka pengawasan.

"Ini belum penyidikan. Jadi temuan pada toko atau klinik kita lakukan pembinaan. Karena mereka sarana legal berizin. Kemudian buat surat pernyataan tidak mengulang. Kita minta dimusnahkan di tempatnya oleh si pelaku usaha. Ada juga yang dibawa ke kantor. Akan dilakukan penelusuran," ujarnya.




(aku/sip)


Hide Ads