Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram menemukan puluhan produk kosmetik tanpa izin edar. Puluhan produk kosmetik ilegal tersebut ditemukan di belasan lokasi seperti reseller, klinik dan salon kecantikan, distributor, hingga retail kosmetik di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala BBPOM Mataram Yosef Dwi Irwan menjelaskan pemantauan peredaran produk kosmetik tersebut dilakukan sejak Januari lalu. Beberapa produk juga ditemukan mengandung bahan berbahaya.
"Temuan produk tidak memenuhi ketentuan mencakup 10 item atau 41 pieces kosmetik tidak memenuhi syarat dengan nilai ekonomi sekitar Rp 6 juta," kata Yosef di Mataram, Rabu (26/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yosef, temuan pengawasan kosmetik tanpa izin edar pada Februari tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan hasil pengawasan pada Januari 2025. Meski begitu, ia menegaskan BPOM tetap mengatensi hal itu karena permintaan produk kecantikan tanpa izin edar itu cukup tinggi dari konsumen.
"Pada Januari 2025 saja, di luar dari kegiatan intensifikasi kosmetik, kami telah menemukan produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat sebanyak 29 item atau 1.048 pieces dengan nilai ekonomi sekitar Rp 35,5 juta," jelas Yosef
Berdasarkan data BBPOM Mataram, ditemukan produk kosmetik tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahun 2024 sebanyak 219 item atau sekitar 554 pieces. Adapun nilai ekonomi dari ratusan produk itu mencapai Rp 87,5 juta. Produk-produk tersebut lebih banyak diperdagangkan secara online.
"Hasil patroli siber yang kami lakukan dilaporkan ke (BPOM) pusat untuk selanjutnya dikoordinasikan Kemenkomdigi agar di-takedown. Tahun 2024, kami melaporkan 138 link (penjual kosmetik) yang terindikasi menjual produk TMS untuk dilakukan takedown," imbuh Yosef.
Yosef menegaskan para pelaku peredaran kosmetik ilegal dapat dijerat hukum. Pada 2024, dia berujar, terdapat sebanyak 8 perkara peredaran kosmetik TMS yang berlanjut ke tahap peradilan.
"Seluruhnya telah dinyatakan lengkap (P21) serta telah dilimpahkan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Tinggi NTB. Perlu upaya komprehensif dan berkelanjutan bersama seluruh stakeholder termasuk partisipasi masyarakat dan media untuk memutus mata rantai peredaran kosmetik TMS," pungkasnya.
Yosef meminta para konsumen untuk tidak mudah tergoda membeli produk kosmetik dari iklan atau promosi yang berlebihan. Ia menyarankan warga untuk selalu mengecek produk obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat melalui aplikasi BPOM Mobile.
(iws/nor)