Empat orang pelaku pemerasan diciduk oleh jajaran Polsek Gamping, Sleman. Modusnya, tersangka meneriaki korban sebagai pelaku klithih dan seolah-olah menjadi anggota polisi untuk menakut-nakuti korban.
Keempat tersangka yang diamankan yakni pria inisial HS (20), SB (33), AF (24), dan AK (26), semuanya merupakan warga Gamping, Sleman. Sementara korban inisial DA (19) warga Bantul.
"Peristiwa pada Minggu (17/7) sekitar jam 01.30 WIB dini hari. TKP kasus ini di depan kampus UNISA, dan embung Banyuraden," kata Kapolsek Gamping Kompol Muryanto di Mapolsek Gamping, Senin (1/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muryanto mengungkapkan kasus ini bermula saat korban yang berboncengan dengan temannya hendak pulang. Dalam perjalanan itu korban bertemu dengan kelompok pelaku.
"Saat melintas di TKP, (korban) diteriaki 'klithih' dan dilempar batu. Kemudian dipepet oleh pelaku," jelasnya.
Pelaku kemudian menggeledah tas milik korban dan mengambil ponsel milik korban. Kemudian korban diajak ke embung Banyuraden.
"Korban nurut saja diajak ke embung Banyuraden. Di situ korban dipukul dan uang dirampas. Lalu pelaku membuang kunci remote milik korban," terangnya.
Kanit Reskrim Polsek Gamping AKP Fendi Timur menambahkan dari penuturan korban, salah satu pelaku mengaku seolah-olah anggota kepolisian.
"Menurut keterangan korban, salah satu pelaku mengajak ke polsek seolah-olah mereka anggota kepolisian," kata Fendi.
Saat ini ponsel yang dirampas oleh pelaku telah dijual. Uang hasil penjualan ponsel itu telah dibagi ke semua pelaku.
Sementara itu, salah satu tersangka yang diduga mengaku sebagai polisi tetap berkilah.
"Saya nggak tahu. Saya cuma dengar saja," kata HS.
Adapun polisi menyita kendaraan yang digunakan oleh pelaku, jaket, dan ponsel. Terhadap keempat tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP atau Pasal 351 KUHP. Mereka terancam 9 tahun bui.
(rih/apl)