Seorang pemuda di Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Wonogiri di rumahnya. Pemuda itu diamankan lantaran di rumahnya terdapat ratusan butir obat psikotropika.
"Penangkapan dilakukan Sabtu (30/7) kemarin. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan beserta barang buktinya," kata Kasi Penmas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Ia menjelaskan pemuda yang ditangkap inisial BP (24) warga Desa Tanjungsari, Tirtomoyo. Tersangka ditangkap pada Sabtu pukul 08.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggerebekan itu bermula saat ada laporan dari masyarakat jika di rumah tersangka sering dijadikan ajang transaksi narkoba. Lalu anggota melakukan penyelidikan dan ternyata benar," ungkap dia.
Dari penggerebekan yang dilakukan, menurut Iwan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan butir narkoba atau obat psikotropika. Di antaranya satu boks berisi satu strip isi 10 butir tablet dan 80 strip isi masing-masing 10 butir tablet atau 800 butir obat, dan tiga butir pil lainnya.
Petugas juga menemukan satu boks berisi 100 butir obat lain dan dua butir obat lainnya di rumah tersangka. Selain itu handphone milik tersangka juga telah disita.
"Saat diinterogasi, barang-barang itu diakui milik tersangka. Ia mendapatkan barang itu dari seseorang yang tak dikenal di Jakarta. Mengakunya membeli melalui situs online shop dari Jakarta," kata Iwan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 60 subsider Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dan membawa narkoba hasil penggerebekan itu laboratorium forensik di Semarang," kata Iwan.
(rih/mbr)