Mabuk Lalu Curi Rokok Senilai Puluhan Juta, 4 Pemuda Dlingo Bantul Diciduk

Mabuk Lalu Curi Rokok Senilai Puluhan Juta, 4 Pemuda Dlingo Bantul Diciduk

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Jumat, 29 Jul 2022 11:28 WIB
Garis polisi dilarang melintas..Grandyos Zafna//ilustrasi/detikcom
Ilustrasi (Foto: Grandyos Zafna)
Bantul -

Polisi menangkap empat orang pemuda yang mencuri rokok senilai Rp 20 juta di salah satu toko di Kalurahan Terong, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul. Keempatnya melakukan hal tersebut usai mabuk-mabukan.

Kapolsek Dlingo AKP Basungkowo mengatakan peristiwa itu terungkap berawal saat korban mendapati rokok di warungnya raib dicuri, Minggu (24/7). Mendapati hal tersebut, korban sempat melakukan penelusuran namun tidak membuahkan hasil dan akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Dlingo, Selasa (26/7).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya empat pelaku pencurian berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.

"Keempat pelaku diamankan di rumahnya hari Rabu (27/7). Dari tangan keempatnya, kami juga menyita barang bukti berupa satu slop rokok," kata Basungkowo kepada detikJateng, Jumat (29/7/2022).

Adapun keempat pelaku adalah SI (28), AD (23), RK (19), FZ (18). Basungkowo menyebut keempatnya merupakan warga Kapanewon Dlingo.

"Jadi pelaku ini habis minum-minuman keras lalu mencuri sejumlah rokok dengan berbagai merek di salah satu toko. Modusnya pelaku manjat sambil bawa pukul, untuk eksekutornya SI dan AD," ujarnya.

Selanjutnya, usai mengambil rokok tersebut kedua pelaku menyuruh RK dan FZ untuk membawa hasil curian tersebut. Para pelaku kemudian menjual rokok tersebut kepada orang di pinggir jalan.

Barang bukti rokok hasil curian pelaku, Dlingo, Bantul, Jumat (29/7/2022).Barang bukti rokok hasil curian pelaku, Dlingo, Bantul, Jumat (29/7/2022). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng

"Setelah dapat hasil itu menyuruh dua rekannya membawa hasil curian itu, dari pengakuan rokok-rokok itu dijual kepada sales yang lewat (jalan Dlingo)," ucapnya.

"Untuk uang hasil penjualan rokok hasil curian itu masih ada, masih ada sekitar Rp 5 juta," imbuh Basungkowo.

Basungkowo menyebut dari pengakuan korban jumlah rokok yang diambil sangat banyak. Jika ditaksir kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.

"Yang diambil rokok slop-slopan dan bal-balan. Dari pengakuan korban kerugian akibat pencurian itu sekitar Rp 20 juta," ucapnya.

Selain itu, dari keterangan, keempat pelaku mengaku baru sekali ini melakukan pencurian. Hal itu karena keempatnya diduga terpengaruh minuman keras yang ditenggak di luar Kapanewon Dlingo.

"Dari pengakuan, keempatnya ini minum-minuman keras di luar Dlingo terus ke TKP. Selain itu mereka mengaku tidak merencanakan pencurian itu, dan baru pertama kali melakukan aksinya tersebut," ucapnya.

Basungkowo menambahkan, sejak kemarin pihaknya telah melakukan penahanan terhadap empat pelaku. Keempatnya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," imbuhnya.




(rih/mbr)


Hide Ads