Pemakaman kembali jenazah Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J usai diautopsi menjadi polemik. Proses pemakaman yang berlangsung dengan upacara kepolisian disesalkan oleh pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Dilansir detikNews, Jumat (29/7/2022), pemakaman kembali jenazah Brigadir Yoshua usai autopsi dilaksanakan pada Rabu (27/7). Prosesinya berlangsung dengan upacara Kepolisian, peti jenazah Brigadir J diselimuti Merah Putih.
Berikut ini duduk perkara polemik pemakaman Brigadir J:
Pemakaman Brigadir J Secara Kepolisian Merupakan Permintaan Keluarga
Keinginan keluarga agar jenazah Brigadir J dimakamkan secara kepolisian disampaikan oleh salah seorang kuasa hukum keluarga, Martin Lukas Simanjuntak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan kami sebagai keluarga, korban ini kan sudah melayani negara ini, sudah melayani institusi Polri. Orang COVID-19 meninggal diberi penghargaan, orang yang gugur di medan pertempuran diberi penghargaan, ini anak kita ini sudah berjasa kepada negara, harusnya diberi penghargaan," ujar Martin Lukas Simanjuntak sebelum proses autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua dilaksanakan, dilansir detikSumut, Rabu (27/7).
Keinginan itu terwujud. Usai diautopsi, jenazah Brigadir Yoshua langsung dibawa ke lokasi pemakaman dan saat diturunkan dari ambulans, peti jenazah sudah diselimuti Merah Putih.
Ayah, ibu, adik, dan kerabat Brigadir Yoshua yang hadir di pemakaman tersebut kompak mengenakan kaus hitam dengan gambar Brigadir J di belakangnya dan bertulisan #SAVEBRIGADIRJ.
Tulisan itu ada di bagian depan dan belakang baju. Di bagian depan baju tulisan lebih kecil daripada di bagian belakang.
Kemudian di bagian belakang baju berwarna hitam itu juga ada foto sosok Brigadir J dengan mengenakan seragam kepolisian.
Saat diturunkan dari ambulans, peti jenazah Brigadir J ditandu oleh para petugas dan diiringi acara upacara singkat. Sebelum diturunkan ke liang lahad, curriculum vitae Brigadir J dibacakan terlebih dahulu.
Peti mati kemudian diturunkan secara bertahap. Setelahnya keluarga dan para pelayat di lokasi pemakaman membacakan doa untuk Brigadir J.
Pihak Istri Irjen Sambo Sayangkan Pemakaman Brigadir J Secara Kepolisian
Pihak Putri Candrawati, menyayangkan pemakaman ulang Brigadir J yang digelar dengan upacara kedinasan. Menurut pengacara Putri, Arman Hanis, Brigadir J diduga melakukan perbuatan tercela sehingga tidak layak dimakamkan secara kepolisian.
Mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.
Berikut selengkapnya bunyi pasal tersebut:
Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.
"Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Arman Hanis dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/7).
Arman mengatakan ada kasus ini, Brigadir J merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual, sehingga tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.
Pemakaman Secara Kedinasan Disebut sebagai Tanda Brigadir J Dihormati
Pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Panjaitan, mengatakan upacara kedinasan merupakan hal yang sudah semestinya dilakukan. Sebab, kata Johnson, Brigadir J masih tercatat sebagai anggota Polri.
"Faktanya Brigadir J itu dimakamkan secara kedinasan, itu fakta. Dia masih anggota Polri yang dihormati. Kalau anggota Polri, dimakamkannya pakai upacara Polri dong," kata Johnson saat dihubungi, Kamis (28/7).
Tentang pernyataan Arman yang menyebut Brigadir Yoshua sebagai terduga pelaku tindak pidana, Arman bicara soal persepsi.
"Terkait tuduhan segala macamnya, itu kan masih persepsi. Artinya, itu belum terbukti secara hukum. Sebenarnya di luar kewenangan, itu keputusan di pihak kepolisian," ucap Johnson.
Sekilas Duduk Perkara Kasus Brigadir Yoshua
Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu. Brigadir Yoshua diduga melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo hingga baku tembak terjadi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut secara terang benderang. Tim khusus ini melibatkan institusi eksternal dari Komnas HAM dan Kompolnas.
Sejauh ini Komnas HAM telah memintai keterangan sejumlah ajudan Irjen Ferdy Sambo, termasuk Bharada E. Komnas HAM mengagendakan pemeriksaan terhadap Irjen Sambo setelah seluruh pemeriksaan saksi rampung.
(sip/rih)