Pasangan suami istri (pasutri) asal Kediri, Jawa Timur, ditangkap aparat Polres Temanggung. Keduanya ditangkap karena diduga memproduksi dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu serta Rp 100 ribu.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) pertama ada di Temanggung. Di mana berhasil diamankan uang palsu dari tersangka seorang laki-laki berinisial AD (32) dan seorang perempuan NF (25), warga Kabupaten Magelang.
Hasil pengembangan petugas mengarah ke AP (31) dan IS (27), pasutri asal Desa Kuwik, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Mereka kemudian ditangkap Reskrim Polres Temanggung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu kita kembangkan maka dapat si AP dan IS di Kediri. Jadi kita dapat semua di rumahnya AP dan IS. AP dan IS adalah suami istri. Pada saat kita geledah ada ruangan khusus yang untuk proses ini (membuat)," ujar Agus dalam pers rilis kepada wartawan di Polres Temanggung, Kamis (28/7/2022).
Dari pasutri yang ditangkap tersebut, lanjutnya, tersangka AP berperan sebagai pembuat sekaligus pengedar. Sementara pelaku IS membantu mengirimkan paket berupa upal kepada pemesan atau pembeli.
"Itu (upal) diedarkan melalui media sosial. Caranya orang yang mau beli masuk atau membayar ke sebuah aplikasi. Setelah bayar maka mereka akan mengisi paket yang sudah berisi uang palsu, kemudian dipaketkan melalui jasa paket yang sudah ada ke alamat pembeli," tuturnya.
Pembuatan uang palsu tersebut dilakukan pria lulusan SMP yang sehari-harinya mengaku sebagai petani bawang merah itu sejak sembilan bulan yang lalu. Pembuatan upal tersebut dilakukan berdasarkan orderan.
"Dari hasil ini saja, kita sudah bisa mengamankan uang lembaran Rp 50 ribu sebanyak 1.104 lembar dan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 316 lembar. Alat-alat sudah dapat kita sita semua termasuk kertas," kata Agus.
Agus menyebut pelaku mengaku belajar membuat uang palsu dari internet secara autodidak.
"Proses pembuatannya uang (asli) itu diedit pakai personal computer (PC), setelah dari PC ditaruh di handphone. Dari handphone digabungkan pakai kabel OTG terus dihubungkan dengan printer," tuturnya.
Perbuatan tersangka tersebut, lanjut Agus, melanggar pasal 36 ayat 1 juncto pasal 26 ayat 3 subsider pasal 36 ayat 1 juncto pasal 26 ayat 2 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang.
"Adapun ancamannya 10 tahun, ancaman pidana," tegasnya.
Sementara itu, tersangka AP mengakui, mulai membuat upal sejak September 2021. Ia menuturkan, pernah mengirimkan upal menuju Jakarta, Kalimantan dan lainnya.
Saya belajar dari internet, dari YouTube. Cuma istri saya (yang tahu). Saya serumah tinggal sama istri dan anak. Awal niatan (membuat upal) mencicil bayar hutang. Jadi hasil dari penjualan," ujar AP.
(aku/ahr)